Tentang Badan

Tentang Badan

Tentang Badan

KEDUDUKAN DAN ALAMAT

      Bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian,penerapan, invensi, dan inovasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana tertuang dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.

TUGAS DAN FUNGSI SERTA RINCIAN TUGAS

A. TUGAS

Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

B. FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi:

1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkuptugasnya;

3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukunganteknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusanpemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengantugas dan fungsinya.


ALAMAT KANTOR

Jl. Surapati No. 1, 
Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, 82217
Telp : (0365) 41210 Fax : (0365) 41010
Email 1 : brida@jembranakab.go.id

Email 2 : bridakabjembrana@gmail.com