Daftar Informasi Dikecualikan
Pengertian
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi publik yang bersifat rahasia dan secara hukum dilarang untuk diakses atau diberikan kepada masyarakat umum berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta regulasi pelengkap terbarunya.
Pelaksanaan dan penetapan informasi ini didasarkan pada tiga prinsip utama:
- Kriteria Pembatasan: Informasi wajib ditutup apabila pembukaannya berpotensi menghambat proses penegakan hukum, membahayakan keamanan dan pertahanan negara, merugikan ketahanan ekonomi serta persaingan usaha, mengganggu hubungan luar negeri, membocorkan perumusan kebijakan internal, atau melanggar hak pelindungan data pribadi (diperketat oleh UU PDP).
- Syarat Uji Konsekuensi: Badan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilarang merahasiakan informasi secara sewenang-wenang. Status pengecualian hanya sah jika telah melewati Uji Konsekuensi yang membuktikan bahwa kerugian dari membuka data tersebut jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya bagi publik.
- Dasar Hukum dan Batas Waktu: Merujuk pada aturan terbaru seperti PERKI No. 1 Tahun 2021, pengecualian harus merujuk pada pasal undang-undang yang spesifik, disahkan melalui Surat Keputusan (SK) pimpinan lembaga, dan memiliki batas waktu kerahasiaan yang jelas (tidak dirahasiakan secara permanen tanpa batas waktu).