Pemerintahan 24 Sep 2026

Pelaksanaan Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
3 kali dilihat
Pelaksanaan Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali

"Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis"

Pada hari Rabu, 23 September 2026, BRIDA Jembrana menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali ini bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center dan mengangkat tema “Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis”. Acara ini secara khusus menyasar para seniman, musisi, maestro, serta kreator disabilitas di lingkungan Provinsi Bali.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Ibu Eem Nurmanah. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa pencatatan Hak Cipta sangat krusial di era digital saat ini sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan aset, bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi. Beliau mengimbau para kreator untuk tidak menunggu hingga karyanya terkenal atau terjadi sengketa untuk melakukan pencatatan. Sebagai bentuk dukungan nyata bagi ekosistem kreatif, pemerintah saat ini telah menggratiskan tarif (Rp0) untuk pencatatan Hak Cipta musik dan lagu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Hal ini sejalan dengan visi untuk menjadikan Bali tidak hanya sebagai destinasi wisata dunia, melainkan juga pusat produk kreatif yang memiliki identitas kuat dan terlindungi secara hukum.

Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali juga berupaya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan membuka booth konsultasi dan layanan pencatatan Hak Cipta di lokasi acara. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Bapak I Wayan Redana, melaporkan bahwa inisiatif diseminasi dan layanan jemput bola ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memberdayakan para pemilik Kekayaan Intelektual agar karya mereka memiliki bukti pencatatan yang sah.

Delegasi BRIDA Provinsi Bali turut mengambil peran strategis dalam kegiatan diseminasi ini. Kepala BRIDA Provinsi Bali, Bapak Ketut Wica, hadir sebagai narasumber utama yang memaparkan materi mengenai optimalisasi peran BRIDA dalam perlindungan Hak Cipta, khususnya bagi ekosistem musik dan lagu di Bali. Pemaparan ini disandingkan dengan materi dari Sekretaris Bidang Permohonan Desain Industri DJKI, Bapak Budhi Pratomo Mahardiko, yang membahas perlindungan ekosistem musik melalui fasilitas pencatatan gratis. Seluruh rangkaian diskusi panel tersebut dipandu secara langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI BRIDA Provinsi Bali, Ibu Ira Damayanti, yang bertindak sebagai moderator.

Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat (DJKI dan Kemenkum) dengan pemerintah daerah (BRIDA Provinsi Bali). Sebagai tindak lanjut, BRIDA Provinsi Bali akan terus berupaya mendorong para pelaku seni dan ekonomi kreatif di daerah untuk memaksimalkan program pencatatan Hak Cipta gratis ini, sehingga iklim penciptaan karya di Bali dapat semakin produktif, inovatif, dan terlindungi secara optimal di pasar global.

Galeri Foto