Pemerintahan 26 Feb 2024

Webinar Sinkronisasi Urusan Litbang Dalam RKPD 2025

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
1 kali dilihat
Webinar Sinkronisasi Urusan Litbang Dalam RKPD 2025

"Webinar yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan dalam rangka pembinaan teknis BRIN kepada BRIDA/BAPPERIDA sesuai Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan I..."

Webinar yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan dalam rangka pembinaan teknis BRIN kepada BRIDA/BAPPERIDA sesuai Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan tema Sinkronisasi Urusan Litbang dalam RKPD 2025 yang diselenggarakan pada Kamis 22 Pebruari 2024 dihadiri oleh Kepala BRIDA/BAPPERIDA/BAPPEDA/ Balitbangda/Bappelitbangda/Bappedalitbang Seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Sesuai susunan acara setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan sesi paparan narasumber 1 yaitu Bapak Ir. Suhandojo M.Si (Peneliti Ahli Madya) dari Direktorat Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah membawakan materi Arahan pelaksanaan kegiatan Riset dan Inovasi untuk tahun 2024, beberapa materi disampaikan diantaranya Peran Urusan (penunjang) Penelitian dan Pengembangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah, Dasar Hukum Pembentukan BRIDA/ Bapperida sebagai Pengampu Urusan Penelitian dan Pengembangan, Tugas dan Fungsi BRIDA (Pasal 67 dan Pasal 68  huruf h Perpres 78 Tahun 2021; Pasal 5 dan Pasal 6 huruf h Permendagri 7 Tahun 2023), Tahapan Pembentukan BRIDA, Penerbitan Surat Pertimbangan (SP) dan Pembentukan BRIDA, Konsolidasi dan peran Brida, Timeline Penyusunan DOKRENDA (RPJPD, RPJMD, RKPD) dan RIPJ-PID di Tahun 2024-2025, Contoh Perencanaan Program Evidence Based-Policy: Kajian Terhadap Program Prioritas RPJMD (32 urusan Pemda), Contoh Program Tematik: Pengembangan Ekosistem RID untuk PUD, Contoh Program Tematik (Cross Cutting Program): Ekosistem Riset dan Inovasi dalam Penanggulangan Kemiskinan (4 dimensi distrukturkan ke dalam 6 elemen Ekosistem), Rencana Bimbingan Teknis (BIMTEK) RIPJ-PID Tahun 2025-2029, dan Prioritas Program/Kegiatan/SubKegiatan BRIDA 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi paparan narasumber 2 yaitu Bapak Ir. Atang Sulaeman M.Si (Perekayasa Ahli Madya) membawakan materi Arahan perencanaan kegiatan Riset dan Inovasi dalam RKPD 2025, diantaranya Program Riset dan Inovasi Daerah, Dasar Penyusunan Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan, Arsitektur Program Riset dan Inovasi Daerah, Kegiatan Litbangjirap, Kegiatan Invensi dan Inovasi, Operasionalisasi Kegiatan/sub Kegiatan Riset dan Inovasi, Membangun dan Memperkuat Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah, Kerangka Umum Ekosistem RID untuk Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD),  Solusi Permasalahan Utama Daerah (lintas urusan), dan Bimbingan Teknis.

Dilanjutkan kembali dengan sesi paparan narasumber 3 oleh Ibu Jifvy Magdalena Dina Paomey dari Direktorat Jenderal Bina  Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri membawakan materi penyusunan dokumen penganggaran Brida dan Perangkat Daerah pelaksana unsur litbang. Dalam paparannya di sampaikan diantaranya peran strategis kemendagri, dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, dasar hukum pemutakhiran Brida, ruang lingkup klasifikasi kodefikasi nomenklatur perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah, dasar dan konsepsi pengelolaan keuangan daerah, norma umum APBD, substansi verifikasi APBD, ASB SHSR SHS dan standar lainnya, ekonomis efisien dan efektif, kewenangan PD dalam mengelola belanja, struktur belanja daerah.