Sesuai surat undangan dari Direktorat Kebijakan riset dan Inovasi Daerah BRIN Nomor : B-108/II.9.2/RI.00.00/4/2025, tanggal 21 April 2025 yang mengundang seluruh BRIDA/BAPPERIDA/BALITBANGDA/BAPPEDA/BAPPELITBANGDA seluruh Indonesia, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda BRIDA Kabupaten Jembrana mengikuti webinar dengan tema “Peran Strategis Riset dan Inovasi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah” pada hari Rabu 30 April 2025 melalui kanal zoom meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Riset dan Inovasi Daerah BRIN Bapak Yopi, dalam sambutannya menyampaikan seluruh pemda dalam proses finalisasi RPJMD 2025-2029 terkait dengan ini dimana setiap pemda sesuai dengan kewenangannya perlu menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah di segala kehidupan yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, ini tercantum dalam pasal 260 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kemudian dalam sambutannya bahwa dalam Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa perumusan dan penetapan kebijakan daerah perlu menggunakan hasil riset sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan daerah yang meliputi perencanaan dan penyelenggaran pembangunan daerah. BRIDA dapat menyusun RIPJPID yang bisa menjadi input masukan untuk memperkuat penyusunan racangan teknokratis RPJMD 2025-2029 yang disusun sekarang dengan menggunakan metode dan kerangka pikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang di dasarkan pada hasil riset dan inovasi. Kualitas dan kuantitas koordinasi terkait RIPJPID berharap untuk mempercepat dan memperkuat perencanaan pembangunan daerah berbasis bukti dengan menggunakan RIPJPID sebagai input atau masukan RPJMD.

Kemudian sesi pemaparan materi pertama oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali yang memaparkan judul "Optimalisasi Peran BRIDA dalam mendorong terciptanya kebijakan pembangunan daerah yang berbasis bukti untuk memperkuat RPJMD". Pemaparan kedua dari Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah, DRID, BRIN (Moch. Nurhasim, S.IP.,M.Si.) yang memaparkan judul "Peran Riset dan Inovasi dalam Perencanaan Pembangunan Nasional: Pembelajaran dari Beberapa Kasus", dan pada pemaparan ketiga dari Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Bangda Kemendagri dengan judul "Riset dan Inovasi untuk Memperkuat Perencanaan Pembangunan Daerah" yang di kegiatan ini berhalangan hadir. (GNP Pungky Subawa, S.Kom/Analis Kebijakan Ahli Muda)