Pada hari Senin 20 Oktober 2025 BRIDA Kabupaten Jembrana mengikuti webinar melalui kanal zoom yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, dengan tema Tema “Melalui Pendaftaran Paten, Kita Tingkatkan Pelindungan Inovasi Teknologi Berkelanjutan”. Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas permohonan Paten di Provinsi Bali melalui penguatan pemahaman terkait sistem pelindungan paten, tata cara pengajuan, serta teknik drafting paten.
Kegiatan ini dibuka oleh sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bapak I Wayan Redana dan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari DJKI. Paparan pertama dengan materi "Sistem Perlindungan dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Paten" dan pemapar kedua tentang "Drafting Paten".
Sistem Perlindungan Paten
Tujuan: Memberikan hak eksklusif (monopoli) kepada penemu (inventor) atas invensinya di bidang teknologi.
Prinsip Utama: Indonesia menganut sistem "First-to-File", yang berarti perlindungan diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftar, bukan yang pertama kali menemukan.
Jenis & Durasi:
Paten: Untuk invensi yang baru, memiliki langkah inventif, dan bisa diterapkan di industri. Perlindungan 20 tahun.
Paten Sederhana: Untuk invensi baru atau pengembangan produk/proses yang sudah ada. Perlindungan 10 tahun.
Sifat: Perlindungan bersifat teritorial (hanya berlaku di Indonesia) dan mewajibkan pembayaran biaya pemeliharaan tahunan agar tetap berlaku.
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Persiapan: Pemohon menyiapkan dokumen utama yaitu Deskripsi (penjelasan lengkap invensi), Klaim (inti perlindungan yang diminta), dan Abstrak (ringkasan).
Pengajuan: Permohonan diajukan secara online melalui sistem DJKI (paten.dgip.go.id) disertai pembayaran biaya.
Pemeriksaan Formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan administrasi.
Pengumuman: Permohonan dipublikasikan (biasanya setelah 18 bulan) untuk mendapat tanggapan publik.
Pemeriksaan Substantif: Ini adalah tahap kunci. Pemohon wajib mengajukan permintaan (dan membayar) agar invensinya diperiksa oleh ahli paten DJKI. Jika tidak diminta, permohonan dianggap batal.
Keputusan: Jika lolos pemeriksaan substantif (dianggap baru, inventif, dll), paten akan diberikan (granted) dan diterbitkan sertifikat. Jika tidak, akan ditolak.
(GNP Pungky S)