Hari Selasa 28 Oktober 2025, tim IPKD Provinsi Bali melaksanakan Verifikasi Dokumen Tahun 2024 untuk persiapan penginputan IPKD tahun 2025 di Kabupaten Jembrana, tim IPKD Kabupaten Jembrana yang terdiri dari BPKAD, Bappeda, Inspektorat dan Diskominfo.
Kegiatan ini di buka oleh Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Brida Kabupaten Jembrana yang di hadiri juga oleh para fungsional Brida Kabupaten Jembrana.
Tim IPKD Provinsi Bali menjelaskan beberapa arahan mengenai perubahan dari pengukuran IPKD tingkat nasional dan dimensi-dimensi dari IPKD. Kabupaten/Kota di Bali akan melakukan penginputan mulai tanggal 3 s.d 9 November 2025.
IPKD adalah sebuah alat ukur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020) untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.
Tujuan dari indeks ini adalah untuk mengukur seberapa baik Pemerintah Kabupaten Jembrana mengelola keuangannya, yang mencakup aspek:
* Efektivitas dan Efisiensi: Seberapa baik anggaran digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan.
* Transparansi: Keterbukaan informasi keuangan kepada publik.
* Akuntabilitas: Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
(GNP Pungky S)