Jembrana – Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Makepung Jembrana resmi memperoleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terbitnya sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hukum sekaligus pelestarian tradisi khas Kabupaten Jembrana yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sertifikat HKI tersebut menegaskan Makepung sebagai kekayaan budaya asli Jembrana yang dilindungi negara, sehingga mencegah klaim atau pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain. Selain itu, pengakuan ini memperkuat posisi Makepung sebagai identitas budaya daerah yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan ekonomi.
Terbitnya sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Makepung ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Jembrana (BRIDA Jembrana), Pemerintah Provinsi Bali (BRIDA Provinsi), Kelompok Makepung, Fakultas Hukum Universitas Udayana dan penelitian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana yang secara aktif melakukan pendampingan, pendokumentasian, serta penyusunan data pendukung sejak tahap awal. Sinergi ini dinilai strategis dalam memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga keaslian dan keberlanjutan ekspresi budaya yang dilindungi. Pemerintah Kabupaten Jembrana menyambut positif terbitnya sertifikat HKI ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga warisan budaya lokal. Perlindungan hukum terhadap Makepung diharapkan mampu mendorong pelestarian yang berkelanjutan, sekaligus membuka peluang pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya.

Dengan terbitnya sertifikat HKI Ekspresi Budaya Tradisional Makepung Jembrana, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjaga, melestarikan, dan mempromosikan budaya lokal semakin meningkat, sehingga Makepung tetap lestari dan dikenal luas hingga generasi mendatang.