Sesuai surat BPOM Nomor : B-PM.02.01.5.05.25.66 tanggal 15 Mei 2025 perihal Sosialisasi Teknis Pengisian Tools Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025, dan sesuai disposisi Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Jembrana, fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda BRIDA Jembrana mengikuti webinar sesuai dengan perihal tersebut diatas. Maksud dan tujuan webinar ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan pangan di daerah dan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Kick Off Meeting Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 April 2025 dan untuk memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan tools yang digunakan dalam Penilaian Mandiri, sekaligus mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan evaluasi diri atas pelaksanaan program keamanan pangan di wilayahnya.
Dalam webinar ini diawali dengan sambutan oleh Ibu Dra. Elin Herlina, Apt., MP. Sebagai Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM dan kemudian dilanjutkan dengan materi oleh Dra. Dyah Sulistyorini, Apt, M.Sc sebagai Plt. Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan membawakan materi dengan judul Penjelasan Pendahuluan Tools Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dan dilanjutkan dengan diskusi yang menghasilkan rekomendasi diantaranya 1. Pelaksanaan keamanan pangan oleh Pemda Kab/Kota bersama pelaku usaha dan masyarakat tentu telah berjalan sesuai dengan peran masing-masing, namun diperlukan mekanisme penilaian yang sistematis sebagai bentuk evaluasi guna mendukung perumusan kebijakan strategis untuk penguatan dimasa mendatang, 2. Aspek yang dinilai dalam Kab/Kota pangan aman adalah penerapan NPSK oleh pemda Kab/Kota, perencanaan, pelaksanna, pelaporan, aspek inovasi dan penghargaan, 3. Pemda Kab/Kota masih bisa melakukan penyusunan SK Tim Koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan, 4. Sosialisasi teknis pengisian tools penilaian Kab/Kota pangan aman iniakan dilakukan kembali per regional di bulan Juni, 5. Timeline penilaian sesuai dengan yg sudah dijelaskan, 6. Surat kawat dari Kemendagri akan dikirimkan terkait informasi resmi mengenai penilaian Kab/Kota pangan aman., 7. Seluruh pemda untuk ikut berkontribusi pada program ini sebagai masukan panyuaunan kebijakan daerah. (GNP Pungky Subawa S.Kom)