Selasa, 23 April 2024 Brida Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan penyegaran terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha, bertempat di Ruang Ganesha 3, Rektor Undiksha diwakili Ketua LPPM sebelum membuka acara sosialisasi mengatakan sebagai lembaga yang juga menangani KI, maka Undiksha memiliki kewajiban untuk berusaha terus meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat dan pentingnya KI. Oleh karena itulah LPPM selalu dan secara rutin melakukan sosialisasi, baik dikalangan kampus, mahasiswa, masyarakat maupun stakeholder yang menangani KI.
Sebagai sentra KI, Undiksha selama ini lebih banyak mengelola kekayaan intelektual terutama hak cipta yang menyangkut karya ilmiah baik para dosen maupun mahasiswa. Untuk pengembangannya silakan kalau ada masyarakat dan Stakeholder yang ingin menggunakan sentra KI Undiksha bisa memanfaatkan lembaga ini.
Di Kabupaten Buleleng, saat ini baru ada 2 sentra KI yakni Sentra KI Undiksha Singaraja, dan Sentra KI STAHN Mpu Kuturan Singaraja. Selanjutnya akan menyusul Sentra KI Pemkab Buleleng (KI Balitbang Inovda) sebagai bentuk tindak lanjut MOU antara Pemkab Buleleng dan Kemenkumham Bali.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Kemenkumham Wilayah Bali bapak Putu Edi Wahyudi yang menjelaskan mengenai apa itu Hak Kekayaan Intelektual sampai dengan proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual baik melalui sistem elektronik pendaftaran KI maupun melalui sentra KI yang tersebar di wilayah masing-masing.

Dalam pemaparannya juga di informasikan mengenai akan adanya Kegiatan Mobile Property Intelektual Clinic (MPIC) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng mulai tanggal 20 hingga 22 Mei, acara ini dimaksudkan untuk mengenalkan kekayaan intelektual dan mendorong masyarakat, terutama kalangan kreator, seniman, pemilik merek dan paten, dan juga usaha mikro, kecil, dan menengah serta industri, memperoleh pengakuan atas kekayaan intelektualnya. Selain itu dalam paparan dan penjelasannya bapak Putu Edi Wahyudi juga mencontohkan beberapa kasus sengketa mengenai Kekayaan Intelektual diantaranya penjiplakan logo Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) vs Inkom TehSnab Rusia, kemudian sengketa di Buleleng mengenai Sanggar Tari dan merek ‘Minyak Ajik’ dan beberapa contoh kasus yang terjadi akibat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang diantaranya dari Balitbang Buleleng yang telah mengadakan kerjasama dengan Kemenkumham Bali tentang akan di bentuknya sentra KI di Balitbang Buleleng, dan selanjutnya dari dosen Undiksha menanyakan tentang WNA apakah bisa mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya di Indonesia dan berapa lama pengajuan paten sederhana karena membutuhkan waktu yang lama dalam prosesnya.