Pada hari Jumat 11 April 2025, Fungsional BRIDA Kabupaten Jembrana mengikuti Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting. Sosialisasi digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dibuka secara resmi Deputi Bidang Pelayanan Publik, Otok Kuswandaru. Sosialisasi ini berlangsung dari tanggal 9–11 April 2025 di lingkungan instansi pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kabupaten Jembrana mendapatkan jadwal sosialisasi pada tanggal 11 April 2025. Materi yang disampaikan meliputi kebijakan umum dan teknis penyusunan proposal inovasi pelayanan publik.

Diharapkan, KIPP 2025 tidak hanya sekadar lomba tahunan namun menghadirkan inovasi yang solutif untuk masyarakat. “KIPP 2025 menjadi harapan besar, kita harus melakukan upaya membentuk kembali wadah untuk mendorong inovasi yang tidak hanya kreatif, tetapi juga solutif dan yang paling penting juga berdampak nyata kepada masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB. Bapak Deputi menekankan bahwa inovasi dalam pelayanan publik harus berorientasi pada hasil nyata, yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebagai langkah konkret dalam penguatan kompetensi inovasi, yang harus dilakukan adalah kreatif, analitis, adaptif, dan peka terhadap kebutuhan dari pengguna layanan, serta mampu bekerja lintas sektor. Menurutnya, KIPP 2025 akan lebih menekankan kepada inovasi-inovasi yang setidaknya memiliki tiga kriteria. Pertama, diharapkan inovasi memiliki nilai kebermanfaatan, bagian yang terukur. Kedua, inovasi dapat direplikasi di berbagai instansi atau daerah lain.

Disebutkan kriteria ketiga yakni inovasi yang mampu bertahan atau tumbuh menjadi kebijakan publik yang efektif. Deputi Otok menekankan agar KIPP bukan sekadar rutinitas tahunan tetapi dapat menjadi gerakan bersama menuju birokrasi yang solutif dan berdampak. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan publik tidak boleh berbelit-belit.
Sebagai informasi, penyelenggaraan KIPP ini diatur melalui Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Adapun tema yang diusung tahun ini adalah “Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat.”
Pengajuan proposal inovasi dilakukan secara daring melalui Sistem Inovasi Pelayanan Publik (sinovik.menpan.go.id). Pendaftaran dibuka sejak 8 April hingga 3 Juni 2025, dan proposal inovasi wajib disertai dokumen pendukung yang relevan.

Peserta juga diwajibkan membuat video inovasi. Inovasi yang diajukan harus memenuhi batas usia yakni minimal dua tahun, dihitung mundur dari tanggal penutupan pendaftaran yaitu 3 Juni 2025. Khusus untuk inovasi kategori program makan bergizi, dapat berusia minimal tiga bulan. Lima kriteria juga harus dipenuhi oleh inovasi yang diajukan dalam KIPP 2025. Inovasi harus memiliki kebaruan; efektif; bermanfaat; mudah disebarkan; serta berkelanjutan.
Sementara itu, ada sembilan kategori yang masuk dalam kompetisi ini. Diantaranya yaitu penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas; pelaksanaan program swasembada pangan, air dan energi; penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja; penyediaan pelayanan kesehatan; pelaksanaan program makan bergizi; pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM; pemberantasan kemiskinan; transformasi digital pelayanan publik; serta pelestarian lingkungan hidup dan adaptasi perubahan iklim.
Seluruh informasi mengenai penyelenggaraan KIPP 2025 dapat diakses pada https://linktr.ee/KIPP2025. Kementerian PANRB juga menyediakan helpdesk KIPP 2025 yang dapat dihubungi melalui nomor 081315001523.