Menindaklanjuti surat dari Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah – BRIN Nomor: B-862/II.9.3/RI.05.00/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024, perihal: Penyampaian Rekomendasi Kebijakan dengan Naskah “Rekomendasi Kebijakan Kajian Model Pengelolaan Kebun Raya di Daerah”, yang sangat bermanfaat bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana pada khususnya dan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada umumnya dalam mengambil kebijakan daerah terkait dengan pengelolaan kebun raya yang ada di Kabupaten Jembrana yaitu Kebun Raya Jagatnatha. Telah dilaksanakan sosialisasi dan FGD tentang pengelolaan kebun raya Jagatnatha dengan menghadirkan narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan undangan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana, pada hari Kamis, 14 Nopember 2024 bertempat di Executive Room Pemerintah Kabupaten Jembrana dan melalui daring via zoom meeting. Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sebagai organ Pemerintah Pusat melalui BRIDA melaksanakan pembinaaan untuk menumbuhkembangkan ekosistem riset dan inovasi dalam dalam penyelenggaran pengembangan riset dan inovasi di daerah. Ekosistem riset dan inovasi di daerah meliputi elemen kebijakan dan infrastruktur riset dan inovasi di daerah, elemen kapasitas kelembagaan dan daya dukung riset dan inovasi, elemen budaya riset dan inovasi. Elemen kebijakan dan infrastruktur di daerah diantaranya pengelolaan kebun raya di daerah. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Kebun Raya sebagai pengganti peraturan sebelumnya telah mengubah beberapa aspek kelembagaan yang perlu diketahui dan dijalankan secara seksama, hal ini tidak lain untuk mengawal dan mendukung Kebun Raya di daerah sejalan dalam menumbuhkembangkan ekosistem riset dan inovasi sebagai bagian dari salah satu fungsi kebun raya.

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan payung hukum baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya yang kemudian akan dijabarkan melalui Peraturan BRIN yang saat ini sedang dilakukan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru, dalam konsideran terdapat hal yang diperbarui diantaranya terkait pengusulan, pembagian kelas kebun raya, pihak yang menjadi penyelenggara kebun raya oleh BRIDA, pertimbangan penyusunan rencana pengembangan kebun raya oleh BRIN, serta perihal sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi kebun raya. Mencermati perubahan tersebut, BRIN senantiasa mendampingi Pemerintah daerah dalam transisi penyelenggaran kebun raya di daerahnya masing-masing agar berjalan baik memegang kaidah regulasi dan menjalankan fungsi-fungsi pelaksanaan kebun raya. Dalam kegiatan ini terdapat tiga narasumber dari BRIN yaitu narasumber pertama Bapak Dr. Asep Riswoko B.Eng., M.Eng. yang membawakan materi mengenai "Kebijakan Pengelolaan Kebun Raya", kemudian narasumber kedua Bapak Lukman Shalahuddin yang membawakan materi "Model Pengelolaan Kebun Raya Daerah Di Indonesia : Fungsi Konservasi Dan Riset Yang Efektif" dan narasumber ketiga Ibu Zahra Nindira Rizqiyani, S.P. yang membawakan materi "Penyelenggaraan Kebun Raya berdasarkan Perpres No. 83 Tahun 2023". kesimpulan dari kegiatan ini adalah Menyiapkan transisi Pengelolaan Kebun Raya saat ini ke BRIDA, Meningkatkan adopsi inovasi dan teknologi serta membangun sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi kebun raya, Meningkatakan kompetensi sumber daya manusia terkait dengan pengelolaaan KebunRaya Daerah diantaranya penyediaan formasi Jabatan Fungsional terkait Perkebunrayaan, Melakukan fasilitasi operasional Kebun Raya Daerah secara mandiri dan berkelanjutan, Memperluas jaringan kerjasama dengan multi pihak pengelola Kebun Raya lainnya. (GNP Pungky Subawa, S.Kom/Analis Kebijakan Ahli Muda)