Pemerintahan 04 Dec 2025

Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
1 kali dilihat
Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

"Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sukses melaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif. Bertempat di Ruang Rap..."

Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sukses melaksanakan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif. Bertempat di Ruang Rapat Kebun Raya Jagatnatha Rabu 3 Desember 2025, kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap karya inovasi daerah.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana yang di wakili olek Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, yang menghadirkan narasumber kompeten dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kemenkum RI Kantor Wilayah Bali, dan BRIDA Provinsi Bali. Kali ini Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya BRIDA Kabupaten Jembrana di daulat menjadi moderator dalam kegiatan ini.

Sosialisasi ini juga diharapkan menumbuhkan kesadaran kita tentang betapa pentingnya untuk melindungi kekayaan intelektual suatu produk khas Jembrana, baik itu kuliner,musik, kriya, fashion, seni pertunjukan, fotografi dan produk unggulan daerah lainnya. Kekayaan Intelektual ini untuk meminimalisir penyalahgunaan, terutama maraknya pembajakan yang dapat merugikan dari karya ataupun produk yang dihasilkan. KI dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan, melindungi hak dan mencegah pemanfaatan tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil. Kemampuan mengemas kekayaan intelektual dan produk unggulan daerah juga menjadi hal yang krusial, karena seringkali produk kita dikemas lebih baik oleh pihak luar dan justru menjadi trade mark mereka. Pemerintah daerah terus berupaya secara optimal untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya inovasi daerah dengan mendokumentasikan dan mengajukan ke di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melalui fasilitasi Pendaftaran/Pencatatan Kekayaan Intelektual.

Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua stakeholder, terutama kepada peserta yang hadir diantaranya dari UMKM/UKM serta lembaga/komunitas, agar apa yang disampaikan nantinya dapat dipahami dan dilaksanakan untuk dapat mendorong peningkatan perekonomian daerah yang sesuai dengan slogan Kabupaten Jembrana yaitu Jembrana Maju, Harmoni, dan Bermartabat. (disparbud)

Galeri Foto