Sosialisasi dan Evaluasi Pengukuran IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan, pada Senin 24 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Jembrana, Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA Provinsi Bali (Bapak Ketut Wica) diterima secara langsung oleh Ibu Plt. Kepala Brida Kabupaten Jembrana dengan didampingi unsur Perangkat Daerah terkait yang merupakan Tim IPKD Kabupaten Jembrana yaitu dari Inspektorat, BPKAD, Kominfo, Bappeda serta dari unsur Tim IPKD Kabupaten Jembrana. IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah) adalah Satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.
Dalam sosialisasi kali ini disampaikan langkah-langkah peningkatan IPKD 2025 dalam rangka meningkatkan hasil pengukuran IPKD tahun 2025, antara lain:
1.Dimensi 1 perlu adanya konsistensi nomenklatur program dan pagu antara dokumen perencanan dan penganggaran.
2.Dimensi 2 dengan pemenuhan mandatory spending dan spm.
3.Dimensi 3 dengan memperhatikan transparansi dokumen pengelolaan keuangan daerah di website utama pemda dalam rentang waktu <30 hari dari tanggal penetapan.
4.Dimensi 4 perlunya penyerapan anggaran belanja minimal 80%.
5.Dimensi 5 dengan peningkatan kemampuan keuangan atau kemandirian daerah, dengan meningkatkan PAD yang tidak bergantung pada transfer pusat, dan juga menekan belanja pegawai agar tidak menjadi beban APBD yang paling besar.
6.Dimensi 6 diharapkan agar dapat mempertahankan opini WTP dari BPK.
Agenda kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari Ibu Plt Kepala BRIDA Kabupaten Jembrana serta dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi IPKD dan penyampaian evaluasi hasil pengukuran IPKD Kabupaten Jembrana tahun 2024. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan proses pengukuran di setiap dimensi IPKD oleh Kabupaten/Kota di Bali telah berjalan dengan baik. Dan untuk hasil pengukuran IPKD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2025 meraih indeks 79,9825 dengan katagori "perlu perbaikan". Lebih lanjut, dilaksanakan sesi evaluasi dan diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta meningkatkan predikat raihan nilai yang telah dicapai.

Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indek Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dan sesuai dengan pasal 3 yaitu Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui badan penelitian dan pengembangan daerah provinsi. Atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota.

Sebagai penutup, Ibu Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Jembrana memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Tim IPKD Provinsi Bali atas pelaksanaan Sosialisasi Pengukuran IPKD di Kabupaten Jembrana, dan sekaligus memberikan arahan kepada Tim IPKD Kabupaten Jembrana agar prestasi kualitas kinerja yang telah diraih dengan baik oleh Kabupaten Jembrana ini agar dapat lebih ditingkatkan kembali di tahun 2025 melalui tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. (Analis Kebijakan Ahli Muda, GNP Pungky Subawa, S.Kom)