Pemerintahan 27 Mar 2024

Sosialisasi dan Evaluasi Pengukuran IPKD Tahun 2024 Provinsi Bali

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
1 kali dilihat
Sosialisasi dan Evaluasi Pengukuran IPKD Tahun 2024 Provinsi Bali

"Sosialisasi dan Evaluasi Pengukuran IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan, pada Selasa 26 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Jembrana, Tim ..."

Sosialisasi dan Evaluasi Pengukuran IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan, pada Selasa 26 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Jembrana, Tim IPKD Provinsi Bali dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA Provinsi Bali (Bapak Ketut Wica) diterima secara langsung oleh Plt. Kepala Brida Kabupaten Jembrana dengan didampingi unsur Perangkat Daerah terkait yang merupakan Tim IPKD Kabupaten Jembrana yaitu dari Inspektorat, BPKAD, Kominfo serta dari unsur Tim IPKD Kabupaten Jembrana. IPKD (Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah) adalah Satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerjatata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.

Dalam sosialisasi kali ini disampaikan langkah-langkah peningkatan IPKD 2024 dalam rangka meningkatkan hasil pengukuran IPKD tahun 2024, antara lain untuk dimensi 1 perlu adanya konsistensi nomenklatur program dan pagu antara dokumen perencanan dan penganggaran. Dimensi 2 dengan pemenuhan mandatory spending dan spm. Dimensi 3 dengan memperhatikan transparansi dokumen pengelolaan keuangan daerah di website utama pemda dalam rentang waktu <30 hari dari tanggal penetapan. Kemudian untuk Dimensi 4 perlunya penyerapan anggaran belanja minimal 80%. Dimensi 5 dengan peningkatan kemampuan keuangan atau kemandirian daerah, dengan meningkatkan PAD yang tidak bergantung pada transfer pusat, dan juga menekan belanja pegawai agar tidak menjadi beban APBD yang paling besar, serta untuk Dimensi 6 diharapkan agar dapat mempertahankan opini WTP dari BPK.

Agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi IPKD dan dilanjutkan dengan penyampaian evaluasi hasil pengukuran IPKD Kabupaten Jembrana tahun 2023. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan proses pengukuran di setiap dimensi IPKD oleh Kabupaten/Kota di Bali telah berjalan dengan baik. Dan untuk hasil pengukuran IPKD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2023 meraih indeks 70,7283. Lebih lanjut, dilaksanakan sesi evaluasi dan diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta mempertahankan predikat raihan nilai yang telah dicapai.
Kebijakan pengukuran IPKD dilaksanakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan sebagai upaya untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indek Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dan sesuai dengan pasal 3 yaitu Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui badan penelitian dan pengembangan daerah provinsi. Atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaannya, pengukuran IPKD dilakukan dengan pemenuhan 6 dimensi bobot IPKD melalui sistem aplikasi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja – belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran kondisi keuangan daerah dan opini BPK atas LKPD.
Selanjutnya, agenda kegiatan diawali dengan pemaparan sosialisasi IPKD oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA dan penyampaian hasil evaluasi pelaksanaan IPKD Kabupaten Jembrana. Lebih lanjut, diadakan sesi diskusi sebagai upaya untuk lebih memotivasi Pemerintah Daerah dalam peningkatan kinerja dan tata pengelolaan keuangan Daerah. Dan sedikit memaparkan mengenai rekapitulasi score Indeks Inovasi Daerah untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dimana Kabupaten Jembrana mendapatkan score 43,13. Dengan hasil tersebut Kabupaten Jembrana mendapatkan nilai terendah di Provinsi Bali.

Sebagai penutup, Sekretaris Bappeda Kabupaten Jembrana memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Tim IPKD Provinsi Bali atas pelaksanaan Sosialisasi Pengukuran IPKD di Kabupaten Jembrana, dan sekaligus memberikan arahan kepada Tim IPKD Kabupaten Jembrana agar prestasi kualitas kinerja yang telah diraih dengan baik oleh Kabupaten Jembrana ini agar dapat lebih ditingkatkan kembali di tahun 2024 melalui tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. (Analis Kebijakan Ahli Muda, GNP Pungky Subawa, S.Kom)