Pemerintahan 16 Feb 2026

Sertifikat HKI Jegog Jembrana Resmi Terbit, Warisan Budaya Daerah Kian Terlindungi

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
1 kali dilihat
Sertifikat HKI Jegog Jembrana Resmi Terbit, Warisan Budaya Daerah Kian Terlindungi

"Jembrana — Upaya pelestarian budaya lokal kembali mencatatkan tonggak penting. Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Jegog Jembrana kini resmi memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari D..."

Jembrana — Upaya pelestarian budaya lokal kembali mencatatkan tonggak penting. Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Jegog Jembrana kini resmi memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya asli daerah.

Penerbitan sertifikat ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seni musik tradisional Jegog, yang merupakan identitas budaya masyarakat Kabupaten Jembrana. Dengan perlindungan HKI, Jegog tidak hanya diakui sebagai warisan budaya yang memiliki nilai historis dan artistik tinggi, tetapi juga terlindungi dari potensi klaim atau pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain.

Pencatatan EBT ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana dalam menjaga, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya sebagai aset pembangunan. Perlindungan HKI diharapkan mampu mendorong keberlanjutan pewarisan tradisi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. Jegog bukan sekadar kesenian, melainkan simbol jati diri masyarakat Jembrana. Dengan terbitnya sertifikat HKI ini, negara hadir memberikan pengakuan sekaligus perlindungan agar warisan leluhur tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.

Sebagai ensambel gamelan bambu berukuran besar dengan karakter suara khas dan dinamis, Jegog telah lama dikenal sebagai daya tarik budaya yang unik di Bali Barat. Perlindungan EBT ini membuka ruang pengembangan yang lebih luas, mulai dari edukasi, diplomasi budaya, hingga penguatan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.

Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui BRIDA akan terus mendorong inventarisasi serta fasilitasi pencatatan HKI terhadap berbagai potensi budaya daerah lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem inovasi daerah yang berpijak pada kekayaan tradisi, sekaligus meningkatkan daya saing daerah melalui pemanfaatan aset budaya secara berkelanjutan dan berbasis kekayaan budaya.

Proses pencatatan HKI EBT Jegog Jembrana terlaksana melalui sinergi multipihak. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, penelitian dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, serta fasilitasi teknis bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Bali. Kolaborasi tersebut memastikan proses inventarisasi, verifikasi data budaya, hingga pengajuan pencatatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pengakuan resmi ini, Jegog Jembrana kini tidak hanya hidup di panggung-panggung pertunjukan, tetapi juga tercatat dan terlindungi secara hukum sebagai warisan budaya bangsa.