Pemerintahan 29 Oct 2024

Seminar Akhir Kajian Risiko Bencana Kabupaten Jembrana Tahun 2025-2029

A

Oleh Administrator

5 Menit Baca
1 kali dilihat
Seminar Akhir Kajian Risiko Bencana Kabupaten Jembrana Tahun 2025-2029

"Kabupaten Jembrana memiliki berbagai potensi bencana yang dinamikanya memiliki kecenderungan dampak semakin meningkat. Meningkatnya frekuensi kejadian maupun dampak bencana di Indonesia pada umumnya d..."

Kabupaten Jembrana memiliki berbagai potensi bencana yang dinamikanya memiliki kecenderungan dampak semakin meningkat. Meningkatnya frekuensi kejadian maupun dampak bencana di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Jembrana pada khususnya telah membuka mata semua pihak akan pentingnya pertimbangan aspek kebencanaan dalam pembangunan. Sebagai contoh, kejadian bencana banjir bandang yang terjadi di tahun 2022 menyadarkan semua pelaku dan pelaksana pembangunan di Kabupaten Jembrana akan perlunya perhatian khusus pada lokasi-lokasi yang rawan bencana, baik bencana alam maupun non alam termasuk juga kejadian-kejadian lainnya.
Sebagai upaya penanggulangan bencana, khususnya mitigasi bencana, UU No 24 Tahun 2007 telah memberikan mandat kepada setiap daerah untuk menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai dasar dalam penyusunan rencana aksi, guna meminimalisir risiko dan dampak negatif jika terjadi bencana. Salah satu aspek penting dalam RPB tersebut adalah informasi lokasi-lokasi yang memiliki kerawanan dan risiko bencana tinggi. Kebutuhan akan informasi lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana tinggi inilah yang mendasari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
 Kabupaten Jembrana melakukan kegiatan pemetaan risiko bencana Kabupaten Jembrana yang proses pelaksanaanya difasilitasi oleh Brida Kabupaten Jembrana bekerjasama dengan Undiksha-Singaraja.


Pemetaan risiko bencana untuk setiap daerah telah disyaratkan dalam Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 35-36 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Pasal 6, kemudian didukung pula Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (PERKA BNPB) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengkajian Risiko Bencana. Hal tersebut semakin menunjukan bahwa pentingnya ketersediaan peta risiko bencana yang harus disediakan oleh BPBD Kabupaten Jembrana sebagai dasar dalam proses pengurangan risiko bencana. Dalam rangka menyediakan data tersebut, maka Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana melakukan
 penyusunan kajian risiko bencana Kabupaten Jembrana tahun 2025-2029 yang selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman oleh Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Jembrana dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana. Penentuan tingkat risiko bencana dalam Kajian Risiko Bencana (KRB) ini dilakukan dengan menganalisis tiga komponen yaitu potensi bahaya, kerentanan, dan kapasitas daerah. Potensi bahaya menunjukkan jenis-jenis bahaya yang terdapat di Kabupaten Jembrana baik yang pernah terjadi maupun berpeluang akan terjadi. Kerentanan wilayah menunjukkan potensi kehilangan dan/atau kerugian yang akan dialami jika bahaya terjadi seperti jumlah penduduk terpapar, kerugian harta benda, dan 
kerusakan lingkungan. Komponen ketiga yaitu kapasitas daerah menunjukkan kemampuan lembaga pemerintah dan kesiapan masyarakat di Kabupaten Jembrana  dalam kaitannya dengan upaya pengurangan dan penanggulangan risiko bencana. Hasil pengkajian risiko bencana disajikan dalam bentuk dokumen kajian yang dilengkapi  lampiran terpisah yaitu Album Peta Risiko Bencana dan Matriks Kajian Risiko Bencana Kabupaten Jembrana.
Dokumen KRB ini disusun melalui pendekatan dan metodologi yang berpedoman pada PERKA BNPB No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Data-data yang digunakan berupa data primer dan skunder dari berbagai instansi yang ada di Kabupaten Jembrana. Khusus untuk distribusi spasial potensi bahaya dalam dokumen ini merujuk pada data KRB BPBD Provinsi Bali yang telah dilegalkan melalui Peraturan Gubernur Bali. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan, juga dilakukan validasi di lapangan termasuk wawancara dengan masyarakat serta pihak terkait untuk 
memastikan untuk mengetahui kondisi lapangan pada daerah-daerah yang memiliki potensi bahaya.
Berdasarkan hasil pengkajian yang telah dilakukan dikuatkan dengan data histori kejadian serta pengamatan lapangan dan wawancara dengan para pihak, diketahui bahwadi Kabupaten Jembrana terdapat 10 potensi ancaman bencana yaitu: 1) Gempa bumi, 2) Tsunami, 3) Banjir, 4) Tanah longsor, 5) Kekeringan, 6) Gelombang ekstrim dan Abrasi,7) Cuaca ekstrim, 8) Kebakaran hutan dan lahan, 9) Banjir bandang, dan 10) Likuifaksi. 
Potensi bencana tersebut sangat berkaitan erat dengan kondisi geografis wilayah Kabupaten Jembrana. Namun demikian, potensi risiko terhadap potensi bencana yang terjadi tersebut memiliki distribusi yang beragam tergantung pada kondisi tingkat ancaman, kerentanan dan kapasitas masing-masing wilayah. Selain itu di Kabupaten Jembrana juga terdapat potensi bencana non alam seperti kegagalan teknologi, epidemi wabah penyakit, covid-19 termasuk juga bencana sosial seperti konflik sosial, walaupun dari hasil analisis yang juga telah dilakukan oleh BPBD Provinsi Bali masuk dalam kelas 
rendah tetap harus dilakukan mitigasi oleh pemerintah Kabupaten Jembrana.Berdasarkan hasil kajian diketahui bahwa indikator determinan yang harus
 dilakukan kontrol oleh pemerintah dalam rangka meminimalisir risiko bencana kedepannya difokuskan pada peningkatan kapasitas serta menekan kerentanan. Dasar tersebut digunakan untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Jembrana yang lebih tepat dan efektif untuk meminimalisir dampak risiko yang kemungkinan terjadi. Arah kebijakan atau tindakan ini akan menjadi dasar penggerak upaya pengurangan risiko bencana secara terencana dan terpadu baik yang bersifat generik maupun khusus sebagaimana secara detail telah disampaikan pada bagian Bab 
IV dokumen ini. Melalui dokumen KRB ini diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembranadapat segera menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah Kabupaten Jembrana. RPB yang didasari kajian risiko ini diharapkan dapat menjadi rencana indukpenanggulangan bencana di Kabupaten Jembrana, termasuk juga dokumen lainnya seperti rencana kontingensi dan juga rencana kedaruratan penanggulangan bencana. Selanjutnya, dokumen KRB ini perlu dilakukan legalisasi melalui peraturan bupati.Tujuannya adalah agar dokumen KRB ini dapat digunakan sebagai landasan dalam
penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana yang juga merupakan dokumen wajib yang harus disusun oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.