Rapat pembahasan Penghargaan Perencanaan Daerah (PPD) tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Jembrana pada hari senin 22 Januari 2024, yang dibuka oleh Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Jembrana dan didampingi oleh Sekretaris Bappeda dan Kepala Bidang Perencanaan dan Ekonomi beserta fungsional dari Bappeda. Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan salah satu bentuk evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Tujuan pemberian penghargaan dimaksudkan untuk memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang menunjukkan prestasi terbaik dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pencapaian, dan inovasi pembangunan di daerah. penilaian PPD meliputi 4 (empat) aspek penilaian yaitu: (1) Proses penyusunan dokumen RKPD, (2) Kualitas dokumen perencanaan daerah (RKPD), (3) Pencapaian pembanguan daerah, dan (4) Inovasi pembangunan yang dikembangkan oleh daerah.
Aspek dan Kriteria Penilaian Dokumen
Dalam rapat yang dilaksanakan ada beberapa point penting yang di bahas dan di paparkan oleh Kepala Bidang Perencanaan diantaranya pengisian kuisioner informasi pembangunan daerah, informasi program unggulan untuk pencapaian daerah tahun 2023, sistem monitoring dan evaluasi, inisiatif dan penghargaan lain, kualitas dokumen RKPD, keterlibatan stakeholder dan proses perencanaan pembangunan daerah. Pengisian kuisioner tersebut beberapa data sudah dapat diperoleh dari perangkat daerah yang hadir di rapat dan beberapa masih belum memenuhi indikator dari kuisioner.

Dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana dalam hal ini berperan dalam pembuatan Dokumen Inovasi, dimana pada tahun 2023 telah diajukan Inovasi "Si Pekak Lari" (Sinergi Pengembangan Kawasan Kakao Lestari). Kemudian pada tahun 2024 ini tema yang diusung dalam penyusunan Dokumen Inovasi ini mengenai keberlanjutan Inovasi Si Pekak Lari dan pengembangan inovasi ke arah hilirisasi produk-produk kakao/cokelat di Kabupaten Jembrana. (Analis Kebijakan Ahli Muda/Pungky).