Pemerintahan 05 Nov 2025

Rapat koordinasi Potensi Indikasi Geografis sektor Kerajinan dan Merek Kolektif Jembrana

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
1 kali dilihat
Rapat koordinasi Potensi Indikasi Geografis sektor Kerajinan dan Merek Kolektif Jembrana

"Pada hari Selasa 4 November 2025 BRIDA Kabupaten Jembrana melaksanakan fasilitasi mengenai Potensi Indikasi Geografis Sektor Kerajinan dan Pendaftaran Merek Kolektif di Kabupaten Jembrana yang di laks..."

Pada hari Selasa 4 November 2025 BRIDA Kabupaten Jembrana melaksanakan fasilitasi mengenai Potensi Indikasi Geografis Sektor Kerajinan dan Pendaftaran Merek Kolektif di Kabupaten Jembrana yang di laksanakan oleh Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, sesuai surat Kementerian Hukum Ri Kanwil Bali Nomor : W.20.UM .01.01-6480 tanggal 29 Oktober 2025. Kegiatan ini turut mengundang Ketua Kelompok Tenun Desa Sangkaragung, Ketua KWT Bedetan Perancak, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, beserta fungsional BRIDA Kabupaten Jembrana. Rapat dibuka oleh Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Jembrana dengan menekankan urgensi pendaftaran kekayaan intelektual daerah dan beberapa potensi-potensi HKI di Kabupaten Jembrana. Dorongan datang dari arahan Gubernur dan pemerintah pusat agar potensi budaya dan kelautan Bali segera diamankan melalui skema hukum yang tepat. Agenda utama adalah memetakan langkah pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan/atau merek kolektif untuk dua komoditas khas Jembrana: tenun Sangkaragung dan bedetan Perancak.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Kantor Wilayah Bali Bapak Isya Nalapraja dalam arahannya menegaskan maksud kehadiran untuk menggali dan mengakselerasi potensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) serta merek kolektif di Bali, dengan fokus khusus pada Kabupaten Jembrana. Dorongan kebijakan datang dari agenda percepatan perlindungan kekayaan intelektual, mengingat Bali memiliki kekuatan budaya yang menonjol, sekaligus himbauan pemerintah pusat untuk memperkaya potensi kelautan sejalan dengan karakter Indonesia sebagai negara maritim. Dalam kerangka itu, Kemenkumham menekankan bahwa IG memberikan daya ikat wilayah yang lebih kuat dibandingkan merek, sehingga layak dijadikan fondasi awal perlindungan. Adapun pendaftaran merek kolektif dapat diajukan kemudian oleh kelompok yang telah memiliki dasar kelembagaan yang jelas dan ditetapkan melalui SK, sehingga tata kelola, kepemilikan, dan pemanfaatannya lebih tertib serta berdaya saing. Kemudian dari Bapak Made Yuda dari Kanwil Bali juga menekan mengenai teknis dalam pendaftaran IG, mulai dari Surat keputusan Kepala Daerah kemudian nama yang disepakati dalam penamaan IG kemudian penyusunan dokumen deskripsi tentang Songket Bulan Bintang yang perlu adanya penelusuran lebih rinci lagi.

Berbagai pemangku kepentingan hadir dan berbagi peran untuk memastikan perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di Jembrana berjalan terarah. BRIDA Jembrana memimpin orkestrasi proses, mulai dari fasilitasi pendaftaran KI hingga mengundang Kelompok Tenun Sangkaragung dan KWT Perancak ke meja koordinasi. PLUT, yang membina Kelompok Tenun, menurunkan dua perwakilan guna memperkuat pendampingan usaha, terutama pada aspek manajerial dan penguatan kapasitas. Di sisi hilir kebijakan, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan berfokus pada pembinaan kelembagaan serta pembukaan akses pasar yang lebih luas. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian memberikan pembinaan teknis produksi bagi KWT Perancak agar proses dan mutu produk tetap konsisten, efisien, dan memenuhi standar.

Arah kebijakan yang disepakati menempatkan Tenun Sangkaragung pada jalur penyiapan Indikasi Geografis sebagai payung identitas resmi, diiringi penataan kelembagaan kelompok melalui penetapan nama dan pengurusan SK yang diupayakan oleh Bupati. Setelah fondasi IG terbentuk, merek kolektif akan dipertimbangkan sebagai instrumen pemasaran bersama yang lebih kuat dan aman secara hukum, disertai evaluasi ulang strategi penamaan dagang untuk menghindari konflik kemiripan seperti yang terjadi pada “Ani Galeri.” Untuk Bedetan Perancak, kebijakan diarahkan pada pengajuan IG yang menonjolkan keunikan bahan baku lemuru lokal, proses pengeringan dengan SDD (Solar Dryer Dome), serta karakteristik produk siap saji berbumbu. Pasca-IG, pendaftaran merek kolektif dilakukan oleh kelompok yang telah ber-SK Bupati, dengan ketegasan bahwa pengajuan tidak boleh dilakukan perorangan dan tidak menggunakan unsur nama daerah yang dilarang, sehingga kepastian hukum dan daya saing produk dapat meningkat secara berkelanjutan. (Ver)

Galeri Foto