Pada hari Rabu 15 Januari 2025, Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Jembrana menghadiri Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan Melaya bertempat di Desa Belimbing Sari. Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan Melaya ini dihadiri oleh beberapa undangan diantaranya Kapolsek Melaya, Kapolsek Gilimanuk, Danramil Melaya, Perbekel/Lurah se Kecamatan Melaya, Sekcam Para Kasi Kasubag Pemerintahan Kecamatan Melaya, Kepala UPT. Puskesmas I Melaya, Kepala UPT. Puskesmas II Melaya, Koordinator UPT Pendidikan, Koordinator PLKB, Koordinator BPP Kecamatan Melaya, Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat, Koordinator Puskeswan Kecamatan Melaya, Pendamping Desa dan PLD se-Kec.Melaya.
Bapak Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Jembrana menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok BRIDA, serta program kegiatan yang ada di BRIDA, informasi yang disampaikan diantaranya, Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi.
INFORMASI MENGENAI FASILITASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
BRIDA Kab. Jembrana memfasilitasi pencatatan maupun pendaftaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual) diantaranya KI Komunal (Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, IG, Sumber Daya Genetik) dan KI Personal (Hak Cipta, Paten, Merek,Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Desain Tata letak sirkuit terpadu).
INFORMASI MENGENAI INOVASI DAERAH
Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menyusun surat edaran mengenai Inovasi Daerah di Kabupaten Jembrana yang pada poinnya menekankan agar setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten jembrana, para camat, lurah, perbekel, dan UPTD puskesmas se-kabupaten jembrana memiliki minimal 1(satu) Inovasi. Bentuk Inovasi Daerah yang dibuat :
1. Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah;
2. Inovasi Pelayanan Publik; dan
3. Inovasi Bentuk lainnya.
Jenis Inovasi Daerah,dalam bentuk Inovasi Digital, dan Inovasi Non Digital.