Menindaklanjuti Surat Kementerian Hukum RI Nomor : HKI-KI.07.06-06 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Permohonan Dukungan dan Tindak Lanjut Potensi Indikasi Geografis untuk Kerajinan, pada hari Rabu 29 Oktober 2025 Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan rapat mengenai ‘Pembahasan dan diskusi tindak lanjut Potensi Indikasi Geografis sektor kerajinan dan perindustrian’. Kegiatan ini mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana dan Fungsional BRIDA Kabupaten Jembrana.
Salah satu Kekayaan Intelektual Komunal yaitu Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, factor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan (Ayat 6 pasal 1 UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Rapat ini dilaksanakan dengan maksud untuk menindaklanjuti identifikasi awal potensi Indikasi Geografis sektor kerajinan yaitu “Songket Bulan Bintang” Jembrana sebagai produk yang layak untuk dilindungi dengan sertifikat Indikasi Geografis (IG). Tujuannya adalah menganalisis lebih dalam unsur-unsur IG pada Songket Bulan Bintang serta wilayah-wilayah sentra tenun dengan motif Bulan Bintang di Kabupaten Jembrana yaitu di Desa Batuagung dan Desa Sangkaragung Kecamatan Jembrana. (GNP Pungky S.)