Pemerintahan 16 Oct 2025

Penyamaan Persepsi Pengukuran IPKD 2025 Kabupaten Jembrana

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
1 kali dilihat
Penyamaan Persepsi Pengukuran IPKD 2025 Kabupaten Jembrana

"Pada hari Rabu 15 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui BRIDA melakukan upaya penyamaan persepsi terkait pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2024 tahun ukur 2025. ..."

Pada hari Rabu 15 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui BRIDA melakukan upaya penyamaan persepsi terkait pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2024 tahun ukur 2025. Langkah ini sangat penting untuk memastikan seluruh tim memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif mengenai pedoman, mekanisme, serta indikator terbaru yang akan digunakan dalam penilaian. Rapat dibuka oleh Bapak Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Jembrana dan dihadiri oleh Tim IPKD Kabupaten Jembrana beserta fungsional BRIDA Kabupaten Jembrana.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan Sosialisasi Pedoman Penginputan dan Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025 yang diselenggarakan oleh BSKDN Kemendagri. Dasar hukum utama yang menjadi acuan dalam pengukuran IPKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, untuk pengukuran tahun 2025, terdapat sejumlah pembaruan dan penyesuaian yang menjadi fokus utama dalam sosialisasi.

Beberapa pembaruan kunci meliputi:

Sumber Data Pengukuran IPKD

A.      Badan yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kab/Kota Terkait Dokumen RPJMD Dan RKPD.

B.      Badan yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kab/Kota Terkait Dokumen KUA-PPAS, APBD, Opini Atas LKPD Dan Dokumen Lainnya Yang Wajib Dipublikasikan Dalam Rangka Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah.

C.      Setda Kab/Kota Terkait Dengan Dokumen Laporan SPM, RUP Dan LAKIP.

D.      Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

E.       Sumber Data Lain yang Disesuaikan Dengan Kebutuhan Pengukuran IPKD.

Melalui penyamaan persepsi ini, daerah diharapkan memahami enam dimensi pengukuran IPKD seperti dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran, transparansi, penyerapan anggaran, kondisi keuangan, dan opini BPK atas LKPD, sehingga nilai IPKD tahun 2024 dari 79,98 bisa menjadi lebih baik ke depannya. (GNP Pungky S)

Galeri Foto