Penilaian pada hari Kamis 31 Juli 2025 dilaksanakan di Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara, Reconcre Studio merupakan salah satu IKM yang fokus pelaksanaan penggulangan sampah plastik tertolak menjadi kerajinan yang bermanfat secara ekonomi.
Penanggulangan dan pemanfaatan Sampah khususnya sampah anorganik masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Jembrana. Salah satunya yang menyumbangkan kuantitas besar bagi sampah anorganik adalah produk berbungkus plastik. Palstik tersebut kemudian akan menjadi terbuang (sampah) dengan beberapa dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Namun beberapa jenis plastik tidak memiliki nilai ekonomi dan nilai fungsi selain menjadi fungsi pembungkus sehingga tidak dapat diolah ataupun didaur ulang dan kemudian menjadi sampah plastik tertolak. Keprihatinan terhadap kondisi lingkungan yang tercemar oleh sampah plastik tertolak, melahirkan ide untuk memanfaatkan dan menambahkan nilai ekonomis pada sampah plastik tertolak dengan menjadi bahan dasar ataupun bentuk lain. Hal ini dlakukan oleh Studio RECONCRE yang mengolah sampah plastik tertolak menjadi bahan dasar pembuatan kerajinan. Tujuan dari pemanfaatan limbah plastik tertolak ini adalah untuk mengurangi pencemaran lingkungan serta memberikan dampak sosial dan dampak ekonomis bagi masyarakat.
Reconcre studio merupakan salah satu IKM yang ada di Wilayah Kelurahan Banjar Tengah yang mana kelahirannya didasari atas keinginan untuk mengurangi emisi sampah (limbah) plastic yang berfokus terhapad jenis sampah plasik tertolak atau saset (double lawyer) dan beranggapan bahwa serapan sampah jenis ini masih sangat banyak atau tertimbun dan susah di daur ulang, serta permasalahan yang dihadapi oleh IKM seperti modal yang sangat terbatas dan proses pembuatan kerajinan relatif lama bila dikerjakan secara manual. Berpedoman dari hal tersebut serta melihat potensi yang ada maka IKM reconcre studio memiliki ide untuk mengajak masyarakat sekitar dan beberapa KSM yang ada di desa maupun desa sekitar. (GNP Pungky Subawa, S.Kom/Anlis Kebijakan Ahli Muda)