Pemerintahan 11 Jun 2024

Pemetaan Potensi Indikasi Geografis (IG) Kabupaten/Kota di Provinsi Bali

A

Oleh Administrator

1 Menit Baca
1 kali dilihat
Pemetaan Potensi Indikasi Geografis (IG) Kabupaten/Kota di Provinsi Bali

"Tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis (IG), maka potensi IG di Propinsi Bali saat ini menjadi sorotan. Minimnya pendaftaran potensi alam yang menyangkut IG menjadi keperihatinan pihak Kemenkumha..."

Dengan ditetapkannya Tahun 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis dengan tema “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan kegiatan pemetaan potensi Indikasi Georafis di Provinsi Bali pada Senin 10 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dihadiri oleh Plt. Kepala Brida Kabupaten Jembrana, guna percepatan pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis pada tahun 2024. Tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis (IG), maka potensi IG di Propinsi Bali saat ini menjadi sorotan. Minimnya pendaftaran potensi alam yang menyangkut IG menjadi keperihatinan pihak Kemenkumham Bali. Hal itu disampaikan kepala Devisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Bali, Alexander Palti pada pertemuan Kepala BRIDA se-Bali di ruang pertemuan kantor setempat, Senin (10/6).Pertemuan selain membahas percepatan proses pendaftaran IG, juga membahas kendala yang dihadapi pihak BRIDA se-Bali atas kendala kecilnya pendaftaran IG yang ada di seluruh kabupaten di Bali.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Propinsi Bali, Ir. I Made Gunaja, M.Si., menilai kecilnya pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektual yang menyangkut IG, selain karena prosesnya terlalu panjang, juga karena proses berbelit-belit dan tidak konsisten, sehingga tahun ini pihaknya untuk sementara menghentikan fasilitasi untuk melakukan fasilitasi IG.