Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaksanakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Garam Gumbrih pada tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 1 Agustus 2024, bertempat di Desa Gumbrih Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana Bali.
Kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh proses dari awal pengajuan yang dimulai dari tahun 2021 dimana berawal dari dari dasar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Bali, kemudian disusunlah Dokumen Deskripsi IG Garam Gumbrih pertama kali oleh Disperindagkop pada bulan Oktober 2021, dan ber proses dan kolaborasi dengan MPIG Garam Gumbrih, Brida dan PPL Perikanan sampai terakhir perbaikan Dokumen Deskripsi IG Garam Gumbrih sudah dikirimkan pada tanggal 6 November 2023 ke Brida Provinsi Bali dan di teruskan ke Kanwil Kumham Wilayah Bali, setelah mendapatkan penyempurnaan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Garam Gumbrih dari Tim Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual komunal seperti sertifikat Indikasi Geografis Garam Gumbrih, harapannya untuk menjaga warisan secara turun temurun dan menjaga kualitas Garam Gumbrih. Dengan Indikasi Geografis juga diharapkan akan dapat melestarikan kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Kabupaten Jembrana dalam membuat garam dengan teknik yang khas Kabupaten Jembrana. Harapan lain dari diperolehnya sertifikat Indikasi Geografis adalah untuk dapat meningkatkan nilai ekonomi dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Gumbrih, sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani pembuat Garam yang ada di Desa Gumbrih, dan masyarakat Desa Gumbrih pada umumnya.

Proses produksi garam tradisional di Desa Gumbrih sudah berlangsung sejak tahun 1963 yang dirintis oleh Bapak Made Sukadana melalui pengalaman spiritual dengan menemukan bunga pasir berwarna putih di pesisir pantai Desa Gumbrih dekat dengan Pura Cengceng Kembar. Sertifikasi Indikasi Geografis Garam Gumbrih merupakan upaya perlindungan terhadap kearifan lokal dalam rangka peningkatan nilai ekonomi untuk kesejahteraan petani Garam Gumbrih. Oleh karena itu dibentuk kelembagaan pelaku usaha Garam Gumbrih dengan nama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Gumbrih. Garam Gumbrih ini memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri dengan ciri khas kristal garamnya berwarna putih bersih, butiran kristal yang kecil, tidak terasa pahit, dan mudah larut. Dalam memproduksi Garam Gumbrih dengan bahan baku utama bunga pasir (pasir yang menangkap kristal garam akibat pasang surut air laut dan sinar matahari), peralatan yang digunakan masih tradisional berupa tulud, serok, sosor, wajan, dan kukusan dengan proses kristalisasi garam melalui perebusan air tuah menggunakan kayu bakar selama 5 jam secara terus menerus. Garam yang dihasilkan juga sudah teruji laboratorium BBPOM Denpasar dengan kandungan kadar garam >97,72%.
Wilayah produksi Indikasi Geografis hanya mencakup Desa Gumbrih, dimana areal produksi Garam berada di Banjar Serong Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Luas keseluruhan areal yang dapat digunakan untuk memproduksi Garam Gumbrih adalah sekitar 28,03 Ha, dan yang telah dimanfaatkan sampai saat ini adalah sekitar 3,53 Ha.

Kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Garam Gumbrih oleh Tim Ahli Indikasi Geografis adalah melakukan penilaian terhadap Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) yang telah diajukan. Terhadap penilaian tersebut dilakukan kunjungan lokasi ke tempat dihasilkannya produk Indikasi Geografis untuk menilai kesesuaian antara Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dengan kondisi sebenarnya di lokasi. Maksud dan tujuan dari petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberikan landasan yuridis serta acuan bagi Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan kunjungan lokasi pemeriksaan substantif Indikasi Geografis.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, telah disusun Berita Acara Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Garam Gumbrih pada tanggal 1 Agustus 2024 bertempat di Kantor Desa Gumbrih Kecamatan Pekutatan yang disepakati beberapa point kekurangan pada Dokumen Deskripsi IG Garam Gumbrih yang perlu dilengkapi, sebelum dilaksanakannya sidang keputusan Tim Ahli IG.