Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi, fungsional Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Sosialisasi “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Melindungi Karya Cipta” yang diselenggarakan oleh LPPM Universitas Pendidikan Ganesha secara daring melalui zoom meeting pada Selasa 9 Juni 2026.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang memaparkan berbagai aspek strategis terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mulai dari pentingnya perlindungan karya cipta, hak merek, desain industri, paten, hingga manfaat pencatatan dan pendaftaran HKI sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas dan inovasi.
Dalam era transformasi digital dan berkembangnya ekonomi kreatif saat ini, pemahaman mengenai HKI menjadi semakin relevan. Tidak hanya bagi akademisi dan pelaku usaha, tetapi juga bagi pemerintah daerah sebagai motor penggerak inovasi daerah. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh wawasan mengenai pentingnya memastikan setiap hasil riset, inovasi, produk unggulan daerah, maupun karya kreatif memiliki perlindungan hukum yang memadai agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.
Keikutsertaan fungsional BRIDA Kabupaten Jembrana dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam mendukung penguatan ekosistem inovasi daerah dan perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Jembrana. Hal ini sejalan dengan upaya mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi agar memiliki nilai tambah serta daya saing yang berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman terkait HKI semakin meningkat, sehingga kesadaran untuk melindungi karya cipta, inovasi, dan potensi unggulan daerah dapat tumbuh lebih kuat sebagai bagian dari pembangunan berbasis pengetahuan dan inovasi di Bumi Mekepung.