Pemerintahan 19 Dec 2023

Konsultasi dan Studi ke Sentra Garam Kusamba Kab. Klungkung Dan Sentra Garam Amed Kab. Karangasem

A

Oleh Administrator

4 Menit Baca
1 kali dilihat
Konsultasi dan Studi ke Sentra Garam Kusamba Kab. Klungkung Dan Sentra Garam Amed Kab. Karangasem

"Konsultasi dan Studi ke Sentra Garam Amed/Brida Kabupaten Karangasem dan Sentra Garam Kusamba/Brida Kabupaten Klungkung dalam rangka percepatan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Garam Gumbrih. DASAR..."

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, bahwa produk garam tradisional Bali yang merupakan produk berbasis ekosistem Alam Bali dan pengetahuan warisan Leluhur sebagai budaya kreatif Krama Pesisir Bali wajib dilindungi, dilestarikan, dan diberdayakan, serta dimanfaatkan guna memperkokoh jati diri Krama Bali sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan sebagai berikut :

1. Produk Garam Tradisional Lokal Bali terdapat di wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung; wilayah Amed dan Kubu, Kabupaten Karangasem; wilayah Tejakula dan Pemuteran, Kabupaten Buleleng; Wilayah Gumrih, Kabupaten Jembrana; wilayah Kelating, Kabupaten Tabanan; wilayah Pedungan dan Pamogan, Kota Denpasar.

2. Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang telah dicatatkan dan mendapat perlindungan hukum Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM adalah produk garam di wilayah Amed, Kabupaten Karangasem dan produk garam di wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung, masing-masing dengan Nomor 06/IG/IX/2019 tanggal 22 September 2015 dan Nomor 003/F-IG/I/A/2020 tanggal 3 Januari 2020.

3. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap nama geografis, reputasi, kualitas dan karakteristis Produk Garam Tradisional Lokal Bali dalam praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis perlu dilakukan pendaftaran Indikasi Geografis.

Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung adalah kabupaten yang ada di Bali yang sudah mendapatkan perlindungan hukum Indikasi Geografis (IG) tentang Garam di Provinsi Bali dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Uyah Kusamba Klungkung
Berikut ini merupakan penjelasan singkat proses pembuatan Uyah Kusamba Klungkung dari Kelompok Sarining Segara. Bila cuaca mendukung, Uyah Kusamba dapat dipanen dalam 1 hari. Dan apabila proses yang dilakukan sudah rutin, tidak dari awal lagi, pasir yang ada cukup disiram air laut kembali, hasil penirisan akan menghasilkan air muda, dimana jumlah air yang akan diuapkan tergantung dari bulan pembuatan dan mereka sudah memiliki alat ukur kadar Ph strip sebagai penentunya. Sebelumnya proses pengeringan menggunakan lembaran spons tapi garam yang dihasilkan tidak putih, dan sekarang menggunakan membrane. Dalam proses pengeringan garam tidak boleh terkena hujan, karena air tawar memiliki sifat yang bisa mengikat garam. Produk jadi hasil pengeringan dengan palung harganya 30ribu/kg dan dengan media membrane harganya 25ribu/kg. Membran ini merupakan bentuk bantuan dari pemerintah daerah Klungkung. Pemasaran Uyah Kusamba sampai Denpasar, Bandung, dan Tangerang, jarang ada di pasar lokal karena harganya yang relatif mahal dari harga biasa, yaitu 2000 – 5000 / kg.

Pendamping proses pengajuan IG Uyah Kusamba Klungkung pada saat itu adalah Bappeda Litbang Klungkung (sebelum berubah menjadi BRIDA) dan Koperindag dalam pembuatan dokumen deskripsi. MPIG Klungkung masih merasa tertinggal dengan daerah lainnya karena kurang aktifnya ketua dan kurang perhatian serta bantuan dari LSM. Saat ini pemasaran Uyah Kusamba sudah diakomodir dari kebijakan pemerintah dimana semua ASN di Kabupaten Klungkung diwajibkan membeli Uyah Kusamba.

Garam Amed Karangasem
Karena Ketua MPIG menjadi kepala desa dan sedang mengadakan rapat desa, maka pertemuan studi tiru ini diterima oleh Bapak Made Waktu selaku Sekretaris MPIG Garam Amed. Garam Amed sudah mendapatkan IG Indonesia sejak 2015 dan IG Internasional sejak 2022. Ciri khas Garam Amed adalah penyaringan dengan Tinjungan dan penyerapan bunga garam menggunakan media tanah sari yang didapatkan dari bukit untuk memperoleh air muda dan proses pengeringan sehingga menjadi Kristal Garam dengan menggunakan palungan kayu kelapa. Masa produksi hanya 4 bulan dalam 1 tahun atau tergantung cuaca. Dari proses produksi hingga siap dipasarkan membutuhkan waktu 1 tahun.
Dari anggota kelompok MPIG sebanyak 35 orang, yang aktif ada 20 orang, dengan masing-masing petani garam memiliki paling sedikit 100 palungan dengan luas lahan minimal 1 are dibagi 4 untuk peruntukan masing-masing proses. Garam Amed ini dipasarkan ke Jakarta, jika ekspor berupa repack. Harga penjualan sama untuk semua daerah, yaitu 75 ribu/kg, untuk pembelian diatas 100 kg, harganya menjadi 45 ribu/kg. Harga untuk produk bunga garam adalah 150 ribu/kg dan harga curah yang biasa dibeli oleh restoran lokal adalah 25 ribu/kg. Beda garam curah dan kemasan adalah sebelum dikemas ada proses penyortiran yang dilakukan secara manual oleh 3 orang pekerja koperasi garam. Pemasaran dilakukan sendiri berupa koperasi dengan pembayaran ke petani seperlunya. Garam Amed bekerjasama dengan LSM dari Swiss dan lokal, serta untuk proses HAKI dibantu dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan Bupati Karangasem. Cek laboratorium yang digunakan dari Semarang dengan biaya bantuan dari Swiss.

Pada label produk Garam Amed terdapat kode petani. Bila garam masih lengket, belum benar-benar kering, maka hanya tahan dalam beberapa minggu saja.  Bila dalam kondisi kering siap dikemas, garam sebenarnya tidak ada masa kadaluarsa, makin lama seharusnya makin enak. Namun dari BPOM menyarankan untuk mencantumkan kadaluarsa 3 tahun karena pengaruh packaging. 

 

Galeri Foto