Hari Rabu 25 Juni 2025, BRIDA Kabupaten Jembrana mengikuti webinar Kick-Off Pelaksanaan Pengukuran Kualitas Kebijakan (IKK) melalui kanal zoom dan youtube Lembaga Administrasi Negara RI, sesuai dengan surat Kepala Lembaga Administrasi Negara RI Nomor : 2363/K.1/KDI.02 tanggal 16 Juni 2025. Pengukuran IKK ini merupakan acara pembukaan resmi yang menandai dimulainya proses pengukuran IKK secara nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh instansi pemerintah mengenai tujuan, tahapan, serta mekanisme pelaksanaan pengukuran IKK, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas kebijakan berbasis bukti.
Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) adalah instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah, terutama dampak terhadap pembangunan strategis, dengan pendekatan self-assessment yang berbasis bukti. Terdiri dari 4 dimensi dan 1 profil:
Tujuan IKK adalah untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan pemerintah melalui metode pengukuran mandiri (self-assessment). Secara garis besar, IKK menjadi bagian dari Reformasi Birokrasi yang merupakan perwujudan Asta Cita ke-7 dari Visi Misi Presiden, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Kebijakan yang menjadi obyek pengukuran kualitas kebijakan yaitu kebijakan pembangunan strategis dari instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah untuk pembangunan berkelanjutan yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan mendukung pertumbuhan perekonomian. Kebijakan pembangunan strategis mengatur kepentingan dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat luas. Kebijakan ditetapkan dan diimplementasikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelum tahun pengukuran.
Nilai Kualifikasi
91,00 - 100 UNGGUL
80,00 - 90,99 SANGAT BAIK
65,00 - 79,99 BAIK
50,00 - 64,99 CUKUP
< 50,00 KURANG