Dalam upaya mendukung keamanan produk pangan kearifan lokal bangsa Indonesia serta potensi wisata dari Kekayaan Intelektual Komunal, diperlukan optimalisasi upaya strategis seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam pengawasan pengawasan garam indikasi geografis dan juga perlu dilakukan advokasi kepada Pemda Kab/Kota agar produk yang dihasilkan dapat terjamin keamanannya. Sesuai dengan surat Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : T-PM.02.01.53.04.24.650 tanggal 25 April 2024, telah dilaksanakan kunjungan lapangan oleh BPOM dan Loka POM Buleleng bertempat di Garam Gumbrih Kecamatan Pekutatan.

Dalam kunjungannya BPOM dan Loka POM Buleleng menjelaskan kepada MPIG Garam Gumbrih mengenai maksud dan tujuan dari kedatangan tim, guna mengetahui proses produksi dari Garam Gumbrih yang akan diajukan dalam pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Komunal yaitu Indikasi Geografis Garam Gumbrih. Proses produksi Garam Gumbrih berawal dari pengumpulan bunga pasir yang dilakukan di pinggir pantai yang tentunya sangat bergantung pada kondisi cuaca, jika pada musim penghujan proses produksi tidak dapat dilaksanakan secara maksimal dikarenakan tidak adanya sinar matahari yang diperlukan dalam proses pengambilan bunga pasir. Kemudian proses selanjutnya dilakukan penyaringan bunga pasir dengan air laut, yang kemudian air saringan pertama bunga pasir itu dinamakan dengan air tuah yang selanjutnya air tuah itu di masak dengan wajan sampai air tuah tersebut berubah menjadi garam yang memerlukan waktu pemasakan sekitar 4-5jam, dan kemudian dilanjutkan dengan penirisan garam dan lanjut ke pengemasan dan pemasaran. (analis kebijakan ahli muda, GNP Pungky Subawa, S.Kom).