Acara yang diawali dengan penandatanganan MOU dan PKS dalam rangka pembentukan sentra kekayaan intelektual (Sentra KI) antara Brida Kabupaten Badung dan Universitas Primakara dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali.
Dengan adanya tujuan dalam upaya mendorong pertumbuhan UMKM di Bali untuk meningkatkan investasi dan daya saing, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menggelar Webinar Diskusi Strategi Kebijakan dengan mengambil tema Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing Bagi UMKM berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rahendro Jati dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan analisis strategi kebijakan dengan objek kajian berupa dampak kebijakan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Rahendro juga menyampaikan kebijakan tenteng merek yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM bisa dirasakan oleh UMKM di Provinsi Bali terutama dalam pendaftaran Merek."Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Bali. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi proses pendaftaran merek. Melalui berbagai program dan sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Bali memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada para pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek dan cara melakukannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani yang menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali karena topik pembahasan dalam Diskusi Strategi Kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi di Provinsi Bali yang memiliki banyak UMKM yang bergerak diberbagai sektor. Hadirnya Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 ini merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran merek bagi UMKM dengan cara memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang pendaftaran merek. Pemerintah juga terus mengkaji dan mengevaluasi terhadap kebijakan tersebut untuk memastikan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek berjalan dengan efektif. "Pemerintah hadir ditengah Masyarakat khususnya pelaku UMKM melalui Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan, dihadirkan 4 (empat) Narasumber ahli yang membahas pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran merek, diantaranya Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana yang membawakan materi terkait Keberadaan dan dampak Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek terhadap Pengembangan Ekonomi dan Pertumbuhan UMKM, Dr. Ketut Wica, S.Sos., M.H., Ka Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA Provinsi Bali yang membawakan materi Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam Perlindungan dan Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Irnie Mela Yusnita.,SS., MH, Pemeriksa Merek Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang membawakan materi Membangun Investasi melalui Pelindungan Merek bagi UMKM dan Made Yuda Yudistira, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Bali membawakan materi Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Beberapa masukan dari peserta diskusi, baik dari Brida Kabupaten Buleleng dan Brida Kabupaten Bangli lebih banyak mengharapkan agar Permenkumham lebih efektif dilakukan sosialisasi serta dilaksanakan secara konsisten dalam pelaksanaan proses dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dengan demikian gaerah usaha UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual semakin bergairah.
"Acara yang diawali dengan penandatanganan MOU dan PKS dalam rangka pembentukan sentra kekayaan intelektual (Sentra KI) antara Brida Kabupaten Badung dan Universitas Primakara dengan Kementerian Hukum ..."