Proses produksi garam tradisional di Desa Gumbrih sudah berlangsung sejak tahun 1963 yang dirintis oleh Bapak Made Sukadana melalui pengalaman spiritual dengan menemukan bunga pasir berwarna putih di pesisir pantai Desa Gumbrih dekat dengan Pura Cengceng Kembar. Sertifikasi Indikasi Geografis Garam Gumbrih merupakan upaya perlindungan terhadap kearifan lokal dalam rangka peningkatan nilai ekonomi untuk kesejahteraan petani Garam Gumbrih. Oleh karena itu dibentuk kelembagaan pelaku usaha Garam Gumbrih dengan nama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Gumbrih. Garam Gumbrih ini memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri dengan ciri khas kristal garamnya berwarna putih bersih, butiran kristal yang kecil, tidak terasa pahit, dan mudah larut. Dalam memproduksi Garam Gumbrih dengan bahan baku utama bunga pasir (pasir yang menangkap kristal garam akibat pasang surut air laut dan sinar matahari), peralatan yang digunakan masih tradisional berupa tulud, serok, sosor, wajan, dan kukusan dengan proses kristalisasi garam melalui perebusan air tuah menggunakan kayu bakar selama 5 jam secara terus menerus. Garam yang dihasilkan juga sudah teruji laboratorium BBPOM Denpasar dengan kandungan kadar garam >97,72%.
Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Gumbrih dibentuk berdasarkan musyawarah pelaku usaha Garam Desa Gumbrih Kabupaten Jembrana dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana (saat ini bernama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana sesuai Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah), sesuai dengan Keputusan Perbekel Desa Gumbrih Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penetapan Pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Gumbrih periode Tahun 2022-2026 yang dikukuhkan oleh Bupati Jembrana melalui Surat Pengukuhan Nomor 518/116/Koperindag/2022 pada tanggal 27 Januari 2022. Keanggotaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Gumbrih terdiri dari anggota kelompok maupun perorangan pelaku usaha garam yang berasal dari Desa Gumbrih baik dari unsur petani, pengolah dan pedagang garam. Kelompok petani dan pengolah garam berjumlah 18 orang dan pemasaran serta penjualan dilakukan langsung oleh pengurus MPIG Garam Gumbrih.
Mutu Fisik :
Sejarah Desa Gumbrih
Pada Tahun 1910 beberapa orang yang berasal dari daerah Mengwi, Tabanan sekitarnya datang kesebuah hutan yang termasuk wilayah Kabupaten Jembrana yang tujuannya datang untuk mencari tempat tinggal baru sejenis transmigrasi yang maksudnya untuk pemukiman dan lahan pertanian. Mereka yang baru menetap didaerah ini tidak pernah merasa kekurangan bahan makanan. Kesemuanya ini adalah hasil dari kerja mereka sendiri ditambah keadaan tanah yang masih subur pada saat ini.
Tetapi setelah beberapa tahun kemudian Penduduk didaerah ini diserang penyakit yang sangat ganas yaitu penyakit malaria yang menyebabkan tidak memungkinkan untuk bertahan lebih lama di daerah ini. Dalam keadaan terpaksa mereka pergi meninggalkan tempat ini dan kembali ketempat asal mulanya.
Setelah berselang beberapa tahun kemudian yaitu pada tahun 1915 datanglah beberapa rombongan kembali dari Badung sekitar daerah Munggu, Pererenan, Mengwi, Tabanan, Tangguntiti yang merupakan cikal bakal yang datang pertama kali datang tempo hari, jadi mereka angkatan kedua. Mulailah mereka memperbaiki perumahan perkebunan yang mereka tinggalkan tempo hari.
Kedatangan mereka berjumlah 75 orang atau sekitar 35 kepala keluarga bertekad bisa menetap dan bertempat tinggal, walaupun masih merasakan kegalauan dalam hati mereka karena kegagalan tahun kemarin oleh keganasan penyakit malaria tetap rasa ngeri atau jerih itu datang.
Pada saat mereka bekerja dan ngobrol mulai memberikan Desa ini dengan nama GUMBRIH yang merupakan gabungan dari dua kata yaitu GUMI dan JERIH yang mungkin dihubungkan dengan darah yang banyak penyakit malarianya. Mereka menyebut dengan GUMI KEJERIHAN DENGAN NAMA GUMBRIH lambat laun karena perubahan ucapan maka dialeknya menjadi Desa Gumbrih dan memang lebih enak mengucapkan dengan sebutan GUMBRIH dari pada GUMRIH.
Desa Gumbrih pada waktu itu hanya terdiri satu Banjar Dinas yaitu Banjar Dinas Serong. Selanjutnya pada tahun 1920 penduduk Desa Gumbrih berkembang dari 35 KK menjadi 80 KK sehingga dapat mengikat dalam satu Pemerintahan Desa dan terbentuklah Pemerintahan Desa dengan mengangkat Perbekel/Kepala Desa yang pertama yaitu : GURUN RANGKA di bantu kelian Banjar PAN KARDA dan Bendesa Adatnya GURUN SIRJA.
Sejarah Garam Gumbrih
Pada tahun ±1963 Orang Tua Bapak Made Sukadana yang berasal dari Desa Kapal Kabupaten Badung merantau ke Kabupaten Jembrana tepatnya di Banjar Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan. Setelah menetap menetap di kawasan tersebut yang pada saat itu belum memiliki pekerjaan yang pasti untuk dapat menjamin kehidupan keluarganya. Namun suatu saat beliau pergi kepinggir pantai yang kebetulan rumahnya sangat dekat dengan pantai yang waktu itu kebetulan hari purnama sudah lewat 5 hari. Sesaat air laut mulai pasang beliau menemukan bunga-bunga pasir berwarna putih yang jika ditekan agak keras dan berwarna putih. Kemudian saat beliau mengamati bunga-bunga pasir yang berwarna putih itu entah kenapa beliau terseret arus ketengah laut selama 2 hari dengan memegang sebatang kayu besar selama 2 hari hingga terdampar di Pura Cengceng Kembar. Sambil menahan rasa haus dan lapar beliau berusaha berjalan ke darat mendekati lokasi Pura Cengceng Kembar tersebut. Kemudian setelah beristirahat sejenak tiba-tiba beliau mendengarkan suara gaib, bahwa ditempat itu adalah cocok untuk membuat garam, dan suara gaib itupun menyuruhnya agar ngaturang ayah di Pura tersebut menjadi juru sapuh (pemangku).
Sesampainya dirumah beliau bercerita dengan keluarganya terkait apa yang beliau alami dan keluarganya pun menerima apa yang sudah menjadi petunjuk dari alam. Mulai esok harinya mulailah beliau mempersiapkan segala Peralatan yang diperlukan untuk membuat garam tersebut, dan ternyata garam yang dihasilkan sangat bagus, putih dan bersih. Mengetahui akan hal tersebut akhirnya banyak dari tetangga-tetangganya yang mengikuti pekerjaan itu. Suatu tradisi yang turun temurun dari nenek moyang yang terus dilestarikan hingga sekarang.
Namun disaat pandemi Covid-19 ini banyak dari anggota petani garam yang beralih profesi, ada yang berdagang, ada yang menjadi tukang, ada juga yang bertani. Begitulah sejarah singkat dari adanya produksi garam di Banjar Dinas Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, akhirnya kegiatan ini terus turun temurun hingga sekarang.
Proses produksi Garam Gumbrih memiliki beberapa tahapan, yaitu pengumpulan bunga pasir menggunakan alat pengumpulan bunga pasir yang berupa proses produksi garam alami yang dihasilkan oleh pasang surut air laut, pengemasan dan penyimpanan, serta pemasaran.
Garam yang dihasilkan oleh petani garam berbentuk kristal dengan butiran-butiran halus berwarna putih yang merupakan hasil perebusan. Proses produksi dari Garam Gumbrih ini adalah menggunakan proses pemanasan dengan perebusan bukan melalui penguapan air laut menggunakan sinar matahari di tambak-tambak garam maupun palungan-palungan ataupun terpal yang disediakan pinggir laut. Dengan proses pemanasan yang dilakukan oleh petani garam di Desa Gumbrih ini proses produksi lebih cepat yaitu dalam 1 hari bisa mendapatkan garam sebanyak 50 kg per siklus produksi.
Proses produksi Garam Gumbrih dilakukan dengan menggunakan teknik yang sangat khas dan saat ini hanya ditemukan di banjar Serong Desa Gumbrih. Teknik tersebut diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang masyarakat Gumbrih.
Pemasaran
Pemasaran Garam Gumbrih saat ini masih di sekitar wilayah Kecamatan Pekutatan melalui warung-warung, penjualan langsung door-to-door dan ada juga yang diambil langsung dari tempat produksi oleh pedagang dari luar Desa Gumbrih. Pemasarannya akan dikembangkan terus melalui pedagang-pedagang yang tersebar di Kabupaten Jembrana maupun daerah-daerah lain dengan memperluas jaringan pasar seiring perkembangan Garam Gumbrih akan disesuaikan dengan tren pemasaran terbaru.
Harga Garam Gumbrih
Harga Garam Gumbrih saat ini ditingkat petani garam adalah Rp.10.000 per kilogram. Secara umum dapat dikatakan bahwa setiap petani garam dapat menghasilkan 30-50 kg Garam Gumbrih per harinya. Garam Gumbrih saat ini dipasarkan dalam berbagai ukuran sesuai permintaan konsumen, yang dipasarkan di sekitar wilayah Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan dan Kabupaten Tabanan.