Pemerintahan 22 Sep 2025

Forum Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah Kajian RIPJPID Bali 2025

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
1 kali dilihat
Forum Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah Kajian RIPJPID Bali 2025

"Brida Kabupaten Jembrana menghadiri undangan pelaksanaan Forum Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah Kajian Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Provinsi Bali 2025, yang di h..."

Brida Kabupaten Jembrana menghadiri undangan pelaksanaan Forum Koordinasi Riset dan Inovasi Daerah Kajian Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Provinsi Bali 2025, yang di hadiri oleh Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya, Analis Kebijakan Ahli Muda dan Perekayasa. BRIDA Provinsi Bali bersama Tim Peneliti Universitas Hindu Indonesia (UNHI) KBRC melaksanakan kegiatan ini pada hari Jumat (19/09/2025) bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali. Agenda Rapat dipimpin oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali didampingi Ketua Tim Peneliti Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapak I Made Satya Cadriantara Bappeda Provinsi Bali, dan dihadiri Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan BRIDA Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam paparan kepala BRIDA Provinsi Bali menjelaskan diantaranya Pola Pembangunan Bali 5 Tahun Ke-Depan Pembangunan Bali 5 Tahun Ke-Depan, diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu suatu pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah : Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola. Pola pembangunan Bali ini merupakan arah dan strategi untuk memuliakan : Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali; Bersifat Ideologis; Kultural, Religius, dan Nasionalis.
PERMASALAHAN DAN TANTANGAN BALI KE DEPAN
Selain memberi manfaat positif bagi kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali, pembangunan Bali juga menimbulkan permasalahan terhadap Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.
1. Alih fungsi lahan sawah terus meningkat, sampah semakin banyak, kerusakan ekosistem lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, dan kemacetan semakin tinggi serta tejadinya kesenjangan ekonomi wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
2. Kapasitas infrastruktur dan transportasi publik jauh dari memadai, kesempatan berusaha Masyarakat lokal Bali semakin berkurang, praktek pembelian aset dengan memakai nama masyarakat lokal Bali semakin tinggi, kasus narkoba, prostitusi, dan keamanan semakin meningkat, dan munculnya komunitas orang asing yang eksklusif. 
3. Penodaan tempat-tempat suci semakin meningkat, serta rusaknya pakem dan keorisinilan budaya Bali.

PERUMUSAN Substansi Pokok RIPJPID sebagai Turunan RPJMD :
1. Rencana Kajian Kebijakan berbasis bukti untuk seluruh urusan di daerah;
2. Pengembangan produk unggulan daerah yang dielaborasi dengan kerangka Ekosistem Riset & Inovasi PUD (berupa cross cutting programme)
3. Penyelesaian permasalahan utama daerah yang diolaborasi dengan kerangka Ekosistem Riset & Inovasi Daerah (berupa cross cutting programme).

RIPJPID oleh Bappeda Provinsi Bali :
1. Merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah. 
2. Disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah. 
3. Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. 
4. Dijabarkan ke dalam rencana aksi Riset dan Inovasi di daerah yang merupakan rencana aksi tahunan. 
5. RIPJPID (Provinsi) memperhatikan RIPJP IPTEK Nasional, RIPJPID (Kab/Kota) memperhatikan RIPJPID (Provinsi) 
6. Hasil Riset wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan daerah. 
7. Kebijakan pembangunan daerah meliputi perencanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pembangunan daerah. 
8. Perencanaan pembangunan daerah dituangkan dalam rancangan teknokratik RPJMD. 
9. Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah) disusun berdasarkan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD atau RPD untuk dipercepat capaian target programnya. 
10. Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD atau RPD.