Brida Kabupaten Jembrana menghadiri undangan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) ke-2 Laporan Intern Kajian Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Provinsi Bali Tahun 2025. BRIDA Provinsi Bali bersama Tim Peneliti Universitas Hindu Indonesia (UNHI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ke-2 Kajian Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Provinsi Bali, Jumat (12/09/2025) bertempat di Ruang Aula Rektorat Lt. III, Gedung Indraprasta,UNHI Denpasar.
Agenda Rapat dipimpin oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali didampingi Ketua Tim Peneliti Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., dan dihadiri Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan BRIDA Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam sambutannya, Bapak Kepala BRIDA Bali berharap melalui kegiatan FGD ini dapat merumuskan Rencana Induk Peta Jalan Iptek di Provinsi Bali yang nantinya akan menjadi dokumen sebagai pedoman arah pelaksanaan program riset dan inovasi guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, dan daya saing daerah. Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di daerah, disusun berdasarkan program/bidang prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJPD, RPJMD atau RPD yang akan dijabarkan dalam Rencana Aksi Riset dan Inovasi Daerah.
Kegiatan penelitian penyusunan RIPJPID ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek, Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Perbrin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, dimana diamanatkan bahwa BRIDA mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi serta inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan penyusunan perencanaan pembangunan memperhatikan regulasi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan korelasi antara Renduk dengan dokumen Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh dan Sejahtera, serta Dokumen Perencanaan Jangka Menengah dan Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Daerah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional mengamanatkan bahwa tugas Badan Riset dan Inovasi Daerah yakni melaksanakan penyusunan Rencana Induk Dan Peta Jalan Pemajuan Iptek (Renduk) di daerah sebagai landasan perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD) di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah bahwa rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik,komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah. Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melaksanakan penyusunan Rencana Induk Dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Provinsi Bali pada Tahun 2024 yang akan disempurnakan pada Tahun 2025 sambil menunggu RPJMD sesuai dengan Visi Misi Gubernur terpilih.

Pelaksanaan dokumen Renduk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah memerlukan orkestrasi lintas sektor, lintas pelaku, lintas wilayah, serta lintas tingkat kewenangan pusat-daerah secara terpadu, berkesinambungan serta sinkronisasi penyusunan implementasi kebijakan dari pusat sampai ke daerah. Disamping hal tersebut juga diperlukan dukungan pembiayaan, termasuk sumber pembiayaan yang inovatif, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga keuangan, serta dukungan regulasi penguatan kelembagaan termasuk reformasi birokrasi guna menciptakan iklim berusaha dan investasi di Bali yang kondusif dan kompetitif. (GNP Pungky Subawa, S.Kom/Analis Kebijakan Ahli Muda)
#bridajembrana #jembrana