Pemerintahan 24 Feb 2026

FGD Pendukungan Penetapan OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan) Jaja Bendu

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
1 kali dilihat
FGD Pendukungan Penetapan OPK (Objek Pemajuan Kebudayaan) Jaja Bendu

"BRIDA Jembrana menghadiri undangan Forum Group Discussion (FGD) Pendukungan Penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) “Jaje Bendu” di Kabupaten Jembrana pada Senin 23 Februari 2026 di Dinas Pariwi..."

BRIDA Jembrana menghadiri undangan Forum Group Discussion (FGD) Pendukungan Penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) “Jaje Bendu” di Kabupaten Jembrana pada Senin 23 Februari 2026 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, ini menjadi langkah strategis dalam upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan budaya lokal melalui skema WBTB dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, untuk menyatukan persepsi dan memperkuat dasar penetapan “Jaje Bendu” sebagai bagian dari warisan budaya takbenda daerah.

“Jaje Bendu” merupakan salah satu jaje tradisional khas Jembrana yang memiliki nilai historis, filosofis, serta keunikan dalam proses pembuatan dan penyajiannya. Keberadaannya tidak hanya sebagai kuliner tradisional, tetapi juga menjadi bagian penting dalam berbagai upacara adat dan tradisi masyarakat setempat. Namun, di tengah arus modernisasi dan globalisasi, eksistensi jaje tradisional ini menghadapi tantangan, baik dari sisi regenerasi pembuat maupun perlindungan terhadap potensi klaim dari pihak luar.

Melalui FGD ini, dilakukan inventarisasi data dan informasi terkait “Jaje Bendu”, meliputi aspek sejarah, nilai budaya, sebaran pelaku, hingga potensi ekonomi yang dapat dikembangkan. Hasil diskusi menjadi bahan penting dalam penyusunan dokumen usulan penetapan OPK sekaligus sebagai dasar pengajuan pelindungan melalui skema HKI, baik dalam bentuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Indikasi Geografis.

Kepala perangkat daerah terkait menyampaikan bahwa pelindungan HKI terhadap jaje tradisional merupakan langkah konkret untuk menjaga hak kolektif masyarakat sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi. Dengan adanya pengakuan resmi, diharapkan “Jaje Bendu” tidak hanya lestari secara budaya, tetapi juga mampu menjadi produk unggulan daerah yang berdaya saing dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Selain itu, FGD ini juga mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pembinaan dan pengembangan jaje tradisional, termasuk peningkatan kapasitas pelaku UMKM, standarisasi produk, serta strategi promosi berbasis kearifan lokal. Pendekatan ini diharapkan mampu menjadikan jaje tradisional Jembrana sebagai identitas budaya yang kuat sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.

Dengan terselenggaranya FGD Pendukungan Penetapan OPK “Jaje Bendu”, Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya dalam melindungi dan memajukan kebudayaan daerah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat posisi daerah dalam peta kekayaan intelektual nasional.