Pemerintahan 14 Nov 2025

FGD Model Kajian Akademik Pemanfaatan Protokol Madrid FH Unud

A

Oleh Administrator

5 Menit Baca
1 kali dilihat
FGD Model Kajian Akademik Pemanfaatan Protokol Madrid FH Unud

"Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Unggulan Udayana yang dilaksanakan oleh Tim Peneliti Universitas Udayana berjudul “Pemanfaatan Mekanisme Pendaftaran Merek Internasional Berbasis Madrid Protocol ..."

Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Unggulan Udayana yang dilaksanakan oleh Tim Peneliti Universitas Udayana berjudul “Pemanfaatan Mekanisme Pendaftaran Merek Internasional Berbasis Madrid Protocol Bagi Perlindungan Merek Indonesia Dalam Yurisdiksi Global Terkait Kepariwisataan”, yang dilaksanakan pada hari Rabu 12 Nopember 2025 di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Jembrana turut menghadiri undangan kegiatan tersebut dan juga dihadiri oleh BRIDA di seluruh Provinsi Bali beserta undangan Perguruan Tinggi lainnya.

Kegiatan diawali oleh Laporan Ketua Peneliti Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH.,MHum., LLM, kemudian Sambutan dan Pembukaan oleh Ketua LPPM Unud Prof. Dr. drh. I Nyoman Suartha, M.Si yang dibacaka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn. dan selanjutnya pemaparan materi oleh Bapak Ida Bagus Made Danu Krisnawan, SH., MH, Bapak Made Yuda Yudistira, SH.,MH.dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali dan Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., MHum., LLM – Ketua Tim Peneliti.

Dalam pemaparan materi oleh narasumber diantaranya memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Gambaran umum sistem Madrid, Syarat pengajuan permohonan melalui sistem Madrid , Syarat Subyek yang dapat mengajukan: 1. memiliki kewarganegaraan Indonesia 2.Memiliki domisili di wilayah NKRI 3.Memiliki kegiatan usaha industri / komersial yang nyata di wilayah NKRI, Syarat Obyek yang dapat diajukan: 1.Memiliki permohonan merek di negara asal, atau 2.Memiliki merek terdaftar di negara asal.

Gambaran Umum Sistem Madrid :

·         cukup 1 (satu) permohonan pendaftaran merek

·         membayar biaya permohonan dalam satu jenis mata uang (Chf)

·         menggunakan salah satu dari 3 pilihan Bahasa yaitu Inggris, Perancis atau Spanyol

·         diajukan melalui 1 (satu) kantor negara asal, dalam hal ini DJKI sebagai Kantor Negara asal

·         manajemen pasca pendaftaran dilakukan secara terpusat dengan menggunakan hanya 1 (satu)

·         nomor pendaftaran untuk perlindungan merek di beberapa negara

·         memudahkan pemilik merek untuk melakukan perluasan perlindungan merek di wilayah yang baru

·         keuntungan lain dalam Sistem Madrid adalah penunjukan negara berikut (Subsequent Designation), digunakan untuk perluasan wilayah perlindungan maupun melakukan pembatasan (limitasi) jenis barang maupun jasa setelah pendaftaran Internasional dilakukan.

Berikut rangkuman Kesimpulan dan saran dari penelitian Model Kajian Akademik Pemanfaatan Protokol Madrid: Penguatan Perlindungan Merek Indonesia Dalam Yurisdiksi Global Berbasis GREAT Model

Kesimpulan

Indonesia sudah mengatur permohonan pendaftaran merek secara internasional melalui ketentuan Pasal 52 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta PP nya. Indonesia sudah menjadi negara anggota Protokol Madrid resmi sejak tahun 2018. Namun demikian, dalam tataran empirisnya masih relative sedikit para pengusaha yang sudah memiliki merek atas produk baran dan jasa memanfaatkan pendaftaran merek secara internasional. Ada beberapa tantangan yang dihadapi yaitu produk masih berfokus pada pasar nasional Indonesia. Dengan kata lain, belum berpikir tentang pasar global. Tantangan lainnya masih minimnya tentang sosialisasi tentang keberadaan perlindungan internasional, yang sesungguhnya sangat penting perlindungannya diketahui, difahami oleh Masyarakat pengusaha yang jangkauannya lebih banyak dalam rangka kepastian hukum perlindungan pada yurisdiksi global atas merek-merek Indonesia, akses pasar global yang lebih terbuka, meminimalisasi sengketa merek karena sifat territorial dari perlindungan merek, serta memerangi Trademark Squatting.

Saran

Diharapkan pengaturan dan regulasi berkaitan dengan penrlindungan merek nasional Indonesia melalui pendaftaran secara internasional agar disosialisasikan secara berkelanjutan dan menjangkau sasaran yang lebih banyak hingga UMKM dan Start-Up, dengan mekanisme sosialisasi secara konvensional dan kombinasi melalui media flatform digital dengan berbasis GREAT Strategy diantaranya melalui video-video sosialisasi kreatif . (GNP Pungky Subawa/JFAK)