Pemerintahan 15 Aug 2024

FGD Kajian Risiko Bencana Kabupaten Jembrana 2025-2029

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
1 kali dilihat
FGD Kajian Risiko Bencana Kabupaten Jembrana 2025-2029

"Kabupaten Jembrana memiliki berbagai potensi bencana yang dinamikanya memiliki kecenderungan dampak semakin banyak. Meningkatnya frekuensi kejadian bencana di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten J..."

Pada hari Selasa dan Rabu, 13-14 Agustus 2024 dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Risiko Bencana Kabupaten Jembrana 2025-2029, yang dilaksanakan secara hybrid selama 2 hari bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Jembrana yang dilakukan secara luring (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara) dan secara daring yaitu (Kecamatan Pekutatan, Kecamatan Melaya dan Kecamatan Mendoyo).

Kabupaten Jembrana memiliki berbagai potensi bencana yang dinamikanya memiliki kecenderungan dampak semakin banyak. Meningkatnya frekuensi kejadian bencana di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Jembrana pada khususnya telah membuka mata semua pihak akan pentingnya pertimbangan aspek kebencanaan dalam pembangunan. Kejadian bencana banjir bandang yang terjadi di tahun 2022 menyadarkan semua pelaku dan pelaksana pembangunan di Kabupaten Jembrana akan perlunya perhatian khusus pada lokasi-lokasi yang rawan bencana, baik bencana alam maupun non alam.
Terjadinya suatu bencana dapat menyebabkan kerugian ekonomi, kerusakan infrastruktur, bahkan korban jiwa yang tidak sedikit. Kecenderungan, bencana masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari dan dielakkan, sehingga bentuk penanggulangan yang dapat dilakukan adalah berupa tindakan pertolongan sesegera mungkin. Perkembangan pemahaman dan pengetahuan tentang bencana kemudian memunculkan paradigma baru penanggulangan bencana, yaitu mitigasi bencana. Dalam paradigma mitigasi, fokus perhatian terhadap penanggulangan bencana adalah pada pengurangan tingkat ancaman, intensitas dan frekuensi bencana, sehingga kerugian, kerusakan dan korban jiwa dapat dikurangi. Perkembangan ini yang kemudian memunculkan paradigma pengurangan risiko bencana.


Dalam paradigma pengurangan risiko bencana, bencana dibagi menjadi tiga aspek, yaitu ancaman, kerentanan dan kemampuan/kapasitas. Gabungan ketiga aspek bencana tersebut mencerminkan apa yang disebut risiko bencana. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Dengan menggunakan paradigma pengurangan risiko bencana, fokus perhatian penanggulangan bencana tidak hanya pada aspek mitigasi ancaman saja, tapi juga bagaimana tingkat kerentanan masyarakat dan infrastruktur pada daerah yang terancam, serta bagaimana upaya penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
Secara khusus melalui UU no 24 Tahun 2007 mengharuskan setiap pemerintah daerah mempunyai dokumen PRB (Pengurangan Risiko Bencana) sebagai dasar dalam penyusunan rencana aksi, guna meminimalisir risiko dan dampak negatif jika terjadi bencana. Salah satu aspek penting dalam PRB adalah informasi lokasi-lokasi yang memiliki kerawanan dan risiko bencana tinggi. Kebutuhan akan informasi lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana tinggi inilah yang mendasari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana melakukan kegiatan pemetaan risiko bencana Kabupaten Jembrana yang proses pelaksanaanya difasilitasi oleh Brida Kab Jembrana bekerjasama dengan Undiksha-Singaraja.


Pemetaan risiko bencana untuk setiap daerah telah disyaratkan dalam Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 35-36 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Pasal 6, kemudian didukung pula Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (PERKA BNPB) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengkajian Risiko Bencana. Hal tersebut semakin menunjukan bahwa pentingnya ketersediaan peta risiko bencana yang harus disediakan oleh BPBD Kabupaten Jembrana sebagai dasar dalam proses pengurangan risiko bencana. (Analis Kebijakan Ahli Muda/G.N.P.Pungky Subawa, S.Kom)

Galeri Foto