Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, secara resmi menerbitkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal untuk ekspresi budaya tradisional Petik Laut dan Doa Bersama Desa Candikusuma. Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan dan perlindungan negara atas kekayaan intelektual komunitas tersebut, yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.
Dengan sertifikat HKI Komunal ini, Petik Laut dan Doa Bersama Desa Candikusuma tidak hanya diakui sebagai milik komunitas Kelompok Nelayan Sukamandiri, Kelompok Nelayan Tirta Segara, Kelompok Nelayan Cinta Bina Samudra, Kelompok Nelayan Samudra Baru, Kelompok Nelayan Minakusuma Jaya, dan beberapa kelompok nelayan lain yang berada di Desa Candikusuma, tetapi juga mendapatkan payung hukum yang kuat. Hal ini melindunginya dari praktik klaim, komersialisasi, atau pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sertifikat HKI Komunal ini memberikan hak eksklusif kepada komunitas pemilik untuk mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkan ekspresi budayanya. Setiap pihak yang ingin menggunakan motif, desain, atau elemen budaya tersebut untuk kepentingan komersial harus meminta izin dan membagi keuntungan yang adil dengan komunitas pemilik, sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan adanya HKI ini, diharapkan generasi muda semakin bangga dan terdorong untuk melestarikannya.
Proses perolehan sertifikat ini sendiri merupakan hasil kolaborasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN-PPM Universitas Udayana Th 2025 di Desa Candikusuma, Desa Candikusuma bersama BRIDA Kabupaten Jembrana beserta tim dan BRIDA Provinsi Bali. Prosesnya meliputi pendokumentasian, verifikasi sejarah, pembuktian kelestarian, hingga pendaftaran melalui Kemenkum RI Kantor Wilayah Bali.
Dengan diterbitkannya sertifikat ini, diharapkan dapat:
1. Meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk budaya tradisional tersebut.
2. Mencegah biopiracy atau pencurian kekayaan intelektual oleh pihak asing.
3. Memperkuat identitas budaya dan kedaulatan bangsa di kancah global.
4. Menjadi model bagi komunitas dan daerah lain untuk segera mendaftarkan kekayaan budayanya.
Ke depan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mendampingi komunitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan HKI Komunal ini, sehingga keberadaannya benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat pemiliknya.