Kegiatan Promosi dan Deseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun Anggaran 2024 dengan tema “Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Asset dan Identitas Daerah Serta Meningkatkan Produktivitas Masyarakat Untuk Memajukan Perekonomian dan Kesejahteraan Masing Masing Daerah”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Bali. Acara dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juni 2024 bertempat di b Hotel Denpasar yang dihadiri oleh diantaranya Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali, Brida Kabupaten/Kota, Dinas Kebudayaan se Provinsi Bali, Komunitas asal Kekayaan Intelektual (KI) Komunal.
Kegiatan tersebut diisi oleh tiga pemateri/narasumber yang hadir diantaranya Ibu Miranda Risang Ayu Palar, S.H.,Ll.M., Ph.D yang merupakan Lektor Pada Universitas Padjadjaran, membawakan materi Penyusunan Kebijakan Akses Benefit Sharing atas Pemanfaatan KI Komunal, kemudian Ibu Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H.,M.Hum.,LLM yang merupakan Guru Besar Universitas Udayana membawakan materi mengenai Peran Universitas Udayana dalam perlindungan KI Komunal di Provinsi Bali serta Penerapan Kebijakan Akses Benefit Sharing, dan terakhir narasumber yang hadir adalah Ibu Laina Sumarlina Sitohang, SSn.,MM yang merupakan Ketua Tim Kerja KIK DJKI yang membawakan materi Pengumpulan Data Kekayaan Intelektual Komunal terkait adanya Pelaksanaan Akses Benefit Sharing.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. KIK dapat berupa berbagai macam hal, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. KIK memiliki nilai yang sangat penting bagi masyarakat dan negara. KIK dapat menjadi sumber daya ekonomi yang menjanjikan, serta dapat memperkuat identitas budaya dan kedaulatan nasional. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi dan mengembangkan KIK. KIK memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan negara, antara lain:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: KIK dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat adat dan pedesaan.
2. Memperkuat identitas budaya: KIK dapat menjadi identitas budaya suatu bangsa dan memperkaya khazanah budaya nasional.
3. Melestarikan alam: KIK dapat membantu melestarikan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam.
4. Meningkatkan daya saing bangsa: KIK dapat menjadi produk unggulan bangsa dan meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional.
Indonesia memiliki potensi KIK yang sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari kekayaan budaya dan keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia. beberapa peluang pemanfaatan KIK :
1. Pengembangan pariwisata: KIK dapat menjadi daya tarik wisata yang unik dan menarik bagi wisatawan domestik dan mancanegara.
2. Pengembangan industri kreatif: KIK dapat menjadi bahan baku untuk produk-produk industri kreatif, seperti fashion, kerajinan tangan, dan kuliner.
3. Pengembangan obat-obatan dan kosmetik: KIK dapat menjadi bahan baku untuk obat-obatan dan kosmetik yang memiliki khasiat dan manfaat yang tinggi.
4. Pengembangan agrikultur: KIK dapat menjadi sumber daya genetik yang dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas tanaman dan hewan.