Selasa 23 September 2025, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (DRID) melaksanakan kegiatan Bimtek Penguatan Indikasi Geografis di Provinsi Bali melalui kanal zoom dengan agenda Pendaftaran dan Pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) Provinsi Bali. Dalam kegiatan ini BRIDA Kabupaten Jembrana turut serta mengikuti acara ini yang diwakili oleh Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda.
Kegiatan zoom ini juga mengundang serta diantaranya Organisasi Riset Pertanian dan Pangan, Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan, BRIDA Provinsi Kabupaten dan Kota di Bali, Kanwil Kemenkum Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kabupaten dan Kota di Bali, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kabupaten Kota di Bali.
Acara dibuka oleh Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah Ibu Dr. Ir. Wiwiek Joelijani, M.T., dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Riyadil Jinan, S.T., M.T. yang membawakan materi tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis.
Dalam materinya di jelaskan mengenai manfaat Pelindungan IG adalah :
1.Memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
2.Menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
3.Menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
4.Membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
5.Meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
6.Reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
Masa Pelindungan Indikasi geografis yaitu "Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada".
Dan beberapa penjelasan mengenai komponen penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah dapat melakukan kolaborasi dengan BRIN melalui mekanisme NKS atau PKS, pemanfaatan laboratorium BRIN dengan periset terkait, dan pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi IG.
(GNP Pungky Subawa S.Kom/Analis Kebijakan Ahli Muda)
"Selasa 23 September 2025, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (DRID) melaksanakan kegiatan Bimtek Penguatan Indikasi Geografis di Provinsi Bali melalui kanal zoom dengan agenda Pendaftaran dan Pema..."