JEMBRANA – Dalam upaya merespons krisis persampahan sekaligus menindaklanjuti arahan tegas dari pemerintah pusat, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kawasan Permukiman (LHPKP) Kabupaten Jembrana menggelar sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Kegiatan yang menyasar lingkungan Dasa Wisma Harmoni, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara ini dilaksanakan pada Selasa (11/08/2026), dengan fokus utama pada penanganan sampah organik hasil limbah dapur dan rumah tangga. Kegiatan kolaboratif yang inspiratif ini dilaksanakan di luar jam kedinasan sebagai bentuk dedikasi dan langkah jemput bola pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat.
Ketentuan Tegas Pembatasan TPA
Kepala Dinas LHPKP Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, dalam pemaparannya menegaskan kembali arahan Surat Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 9 Maret 2026. Arahan tersebut menginstruksikan langkah radikal dalam penanganan sampah daerah, dengan poin-poin krusial meliputi:
* Larangan Sampah Organik Masuk TPA (Poin 6 Huruf C): Sampah organik dilarang keras dibuang ke TPA. Pengelola daerah diwajibkan memastikan pemilahan dilakukan sejak dari sumbernya, seperti lingkup rumah tangga dan pasar.
* Pembatasan Muatan TPA: TPA ke depannya hanya difungsikan untuk menerima sampah residu atau anorganik yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak bisa didaur ulang.
* Penghentian Open Dumping: Mandat instruksional bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera meninggalkan sistem pembuangan terbuka demi memitigasi risiko polusi lindi dan bencana lingkungan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah mengambil langkah konkret melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 600.4.15.2/558/DLHPKP/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026. Kebijakan pembatasan TPA ini telah resmi diterapkan secara ketat sejak 1 Juli 2026.
Ubah Sampah Jadi Berkah dan Emas
Menjawab tantangan pengetatan aturan TPA tersebut, Kepala BRIDA Jembrana, Ida Bagus Ketut Budi Aryana, hadir menawarkan solusi inovatif pengelolaan sampah dari hulu. Beliau memperkenalkan program Banjar Smart Hub (BSH), sebuah ekosistem digital yang dirancang untuk skala rumah tangga dan komplek perumahan.
Sosialisasi ini menarik antusiasme tinggi dari warga Dasa Wisma Harmoni, terutama saat pemaparan potensi sirkular ekonomi dari program BSH yang mampu mengubah "sampah menjadi berkah", dan bahkan mendatangkan bonus finansial (cuan) hingga emas bagi warga yang aktif memilah sampah.
Praktek Baik dari Role Model
Untuk memberikan gambaran nyata yang implementatif, kegiatan ini turut menggandeng Kelian Banjar Warnasari Kelod, I Kadek Rama Usmantara, yang telah menjadi role model (panutan) dalam penerapan program BSH.
Keberhasilannya dalam memobilisasi warga untuk peduli lingkungan tidak lepas dari dukungan aplikasi BSH. Dalam kesempatan tersebut, Kadek Rama membagikan metode, pengenalan alat, teknik pengelolaan, hingga memandu praktik langsung cara mengelola sampah organik rumah tangga secara efektif dan efisien.
Sinergi apik antara BRIDA, Dinas LHPKP, dan praktisi lapangan ini diharapkan tidak hanya berhenti di Tegal Badeng Timur, namun dapat menjadi jembatan strategis dalam mengatasi krisis sampah di Kabupaten Jembrana. Langkah kecil dari Dasa Wisma Harmoni ini diharapkan mampu menjadi pemicu yang menginspirasi warga dari banjar dan desa lainnya untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah.